
Padang, Obsessionnews– Penutupan perlintasan liar jalur kereta api yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) di kawasan Ujung Gunuang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/3), nyaris menimbulkan bentrok dengan warga.
Assisten Manager Bagian Humas PT KAI Divre II Sumbar, Zainir, mengatakan, penutupan itu dilakukan untuk mengurangi korban jiwa yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada saat bersamaan kereta api melintas dan warga juga melintas.

“Perlintasan liar yang di Ujung Gunuang ini sangat berbahya. Selain berada di tikungan, perlintasan juga melalui jalan yang mendaki. Jadi berbahaya untuk pengendara yang melintasi jalur itu,” kata Zainir kepada obsessionnews.com, Selasa (10/3).
Warga menghadang petugas PT KAI Divre II Sumbar, karena mereka tidak setuju penutupan perlintasan jalur kereta api. Sebab, jalur itu mereka lalui menuju ke ladang. Namun, setelah melalui perdebatan panjang, warga sekitar dapat menerima penutupan jalur tersebut. Penutupan dilakukan dengan mamasang pancang besi di lokasi.
Penutupan dilakukan karena sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama warga sekitar untuk tidak membuat perlintasan. Apabila warga kembali membuka jalur, maka akan dibongkar kembali.
Zainir mengatakan, perlintasan liar di sepanjang rel kereta api mulai dari Padang hingga Pariaman lebih dari 1.000 buah.
Penertiban jalur perlintasan liar di kawasan Ujung Gunuang tersebut yang pertama dilakukan dalam tahun ini. Penutupan perlintasan liar terus dilakukan hingga tidak ada lagi perlintasan liar. Upaya itu akan dilakukan setiap hari dan prioritas pertama perlintasan liar yang digunakan kendaraan untuk kepentingan pribadi.
“Kita akan mengutamakan dulu menutup perlintasan liar untuk pribadi. Tapi kalau perlintasan liar untuk menuju kawasan padat penduduk, kita akan bicarakan juga dengan pemerintah kota/kabupaten setempat,” ujar Zainir.
Ia menambahkan, penutupan perlintasan liar dilakukan berdasarkan kesepakatan pihak terkait, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Pemkot Pariaman, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, serta. (Musthafa Ritonga)