Senin, 20 Maret 23

Tanpa Sekjen KPU, Pilkada Serentak 2020 Potensi Bermasalah

Tanpa Sekjen KPU, Pilkada Serentak 2020 Potensi Bermasalah
* Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: beritasatu.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Kepala Biro Riset dan Investigasi Pilkada Watch Algooth Putranto menilai Presiden Joko Widodo terkesan memaksakan agar Pilkada Serentak 2020 tetap digelar dalam kondisi tidak optimal.

“Pesta demokrasi dilakukan tidak saja di tengah tren kasus Covid-19 yang cenderung meningkat, namun juga diselenggarakan dalam kondisi penyelenggara Pilkada yaitu KPU dalam kondisi secara struktur organisasi belum lengkap,” ujar Algooth dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).

Meski begitu, Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Pansel Sekjen KPU RI), telah menghasilkan tiga nama Calon Sekjen KPU RI pada tanggal 24 Juli 2020.

“Ketua Pansel Sekjen KPU RI Hamdi Muluk, melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020, mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleksi akhir Calon Sekjen KPU RI, yakni Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bernad Dermawan Sutrisno, Kapus Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi Budi Achmad Djohari, dan Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP Edy Mulya,” jelas Algooth.

Namun, kata dia, sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum juga menetapkan Sekjen KPU yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang vital. Padahal Pilkada akan digelar dalam hitungan tiga bulan lagi.

“Saya melihat Presiden abai dengan regulasi yang ditekennya sendiri. Atau jangan-jangan malah lupa,” tuturnya.

Seperti diketahui dasar hukum Sekretariat Jenderal KPU yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam beleid tersebut termaktub wewenang Sekjen KPU yang vital dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Daerah yang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tanpa adanya Sekjen KPU definitif, akan kasihan bagi KPU. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan Pilkada tidak berlangsung jujur dan adil,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.