Tak Umumkan Tersangka Capim KPK, Bareskrim Tidak Konsisten

Jakarta, Obsessionnews - Batalnya Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri mengumumkan siapa calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jadi tersangka dinilai telah menunjukan Bareskim tidak konsisten. Sebab, Bareskim terkesan mengulur-mengulur tanpa kejelasan. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Menurutnya, jika Bareskrim memandang informasi itu tidak perlu dipublikasikan, maka, mestinya sejak awal Bareskrim tidak perlu melempar isu tersebut ke publik, cukup disampaikan ke Panita Seleksi Capim KPK. "Nah letak permasalahannya menurut saya adalah soal konsistensi sikap Polri dalam komunikasi publik yang dibuatnya. Ketika sudah menjadi konsumsi publik maka ya seyogyanya disampaikan saja kepada publik karena publik berhak mengetahui," ujar Arsul saat dihubungi, Obsessionnews Selasa (1/9/2015). Kepala Bareskrim, Komjen Budi Waseso sebelumnya, berjanji akan mengumumkan tersangka Capim KPK pada Senin (31/8). Namun, dibatalkan sepihak. Bahkan Budi memandang tidak perlu dipublikasikan ke media. Menurut Arsul ini yang disebut Bareskrim tidak konsisten dengan ucapanya, bukan pada penindakannya. "Tidak menjaga konsistensi dalam komunikasi publiknya, bukan dalammenangani kasus pidananya," tuturnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tidak mau bersepekluasi ada permainan dibalik penetapan Capim KPK. Pasalnya, Bareskrim menetapkan tersangka pada saat Pansel KPK hendak menyampaikan 8 nama Capim ke Presiden Joko Widodo. Terlebih Pansel KPK tidak dikasih tahu lebih dulu. Persoalan ini mengingatkan, pada peristiwa sebelumnya, dimana KPK pernah menetapkan tersangka kepada mantan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan, sehari sebelum ia mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Keputusan KPK dianggap kontroversi dan penuh dengan permainan politik. "Tidak berprasangka ada-tidaknya permainan apapun, cuma kalau Polri tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, maka justru timbul sepekulasi macam-macam termasuk seperti yang di kemukakan itu," jelasnya. Capim yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam kasus kejahatan keuangan. Bareskrim mengungkapkan, Capim KPK pernah adalah seorang pejabat. Namun, ia dipastikan tidak masuk dalam 8 nama yang diserahkan ke Presiden. (Albar)





























