Jakarta, Obsessionnews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak seluruh gugat ...
-
Sah, PTUN Bubarkan HTI
Sah, PTUN Bubarkan HTI
Jakarta, Obsessionnews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan begitu ormas HTI secara sah dinyatakan b ...
| by albari subhan