Kamis, 25 April 24

Suryadharma Ali Rugikan Keuangan Negara Rp27 Miliar

Suryadharma Ali Rugikan Keuangan Negara Rp27 Miliar

Jakarta, Obsessionnews – Jaksa pada Komisi pemberantasan korupsi dalam membacakan dakwannya menyatakan Suryadharma Ali telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp27,38 miliar dan 12,967 juta riyal (berdasarkan hitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

Jaksa menerangkan, mantan Menteri Agama itu didakwa menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Suryadharma juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

“Sisa kuota tersebut oleh terdakwa dijadikan sisa kuota nasional. Selanjutnya terdakwa memutuskan penggunaan sisa kuota haji nasional tidak mengutamakan calon jamaah haji yang masih dalam daftar antrean tapi mengutamakan calon jamaah haji yang diusulkan DPR,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Mantan Ketua Umum PPP itu juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai peruntukan. DOM disalahgunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi, keluarga, termasuk kerabatnya. Sebagai Menag periode 2009-2014, Suryadharma mendapatkan DOM yang bersumber dari APBN untuk menunjang kegiatan terkait pelaksanaan tugas sejumlah Rp 100 juta per bulan.

“Terdakwa meminta langsung DOM guna kepentingan terdakwa,” tegas Jaksa KPK.

Pada dakwaannya, Suryadharma didakwa bersama-sama politikus PPP, Mukhlisin; Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar; Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena, serta pengawal istri Suryadharma, Mulyanah alias Mulyanah Acim. Dia berencana mengajukan nota keberatan atas dakwaan itu pada 7 September 2015.

Perbuatan Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.