Sudah Tiga Hari Awang Faroek dalam Status Cegah

Obsessionnews.com – KPK membenarkan mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara korupsi di Kaltim. Salah satunya mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) yang telah dicegah sejak 24 September 2024.
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, selain Awang Farouk dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC juga dicegah. Ketiganya dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bahkan KPK sudah menggeledah kediaman Awang Faroek.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Awang Faroek, Kasus Masih Gelap
“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (27/9).
Tessa mengatakan upaya cegah dilakukan untuk mempermudah penyidikan. Pada 19 September 2024 badan antikorupsi telah menetapkan tiga orang tersangka, namun belum mengumumkannya secara resmi.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” ujarnya.
Baca juga: Awang Faroek Bawa Kaltim Berjaya
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. Nawawi menyebut kasus yang ditangani bukan hasil pengembangan tetapi penyidikan baru.
“Kasus baru. Kasus itu baru kami tangani,” kata Nawawi.
Nawawi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail perkara tersebut demi kelancaran penyidikan. “Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut adalah penyidikan baru dan tidak terkait dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim. (Antara/Erwin)