Jumat, 19 April 24

SPKP Desak Pertamina Tolak Rekomendasi Tim RTKM

SPKP Desak Pertamina Tolak Rekomendasi Tim RTKM

Jakarta – Rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) terkait dengan kebijakan subsidi dan perhitungan harga patokan BBM yang disiarkan di Kementerian ESDM pada 21 Desember 2014, antara lain menghentikan impor RON (Research Octane Number) 88 dan Gasoil 0,35 persen sulfur, serta menggantikannya masing-masing dengan impor Mogas 92 dan Gasoil 0,25 persen sulfur dan mengalihkan produksi kilang domestik dari bensin Ron 88 (Premium) menjadi bensin Ron 92 (Pertamax).

Hal ini disikapi dingin oleh kalangan Pensiunan Pertamina yang berhimpun dalam Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (SPKP). Ketua Umum SPKP Binsar Effendi Hutabarat menegaskan, rekomendasi Tim RTKM tersebut harus lebih dulu mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tertanggal 19 November 2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin 88 yang dipasarkan di dalam negeri yang ditandatangani Dirjen A Edy Hermanto.

Pasalnya, menurut Binsar Effendi yang Wakil Ketua Umum FKB KAPPI Angkatan 1966, di situ ada pertimbangan terkait dengan kegiatan penyediaan BBM di dalam negeri dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

“Jika yang diinginkan hanya untuk kualitas BBM yang lebih baik dan ramah lingkungan yang sesuai perkembangan teknologi mesin kendaraan dan syarat terhadap kelestarian lingkungan hidup, tetapi Pemerintah pada realitanya dihadapkan pada kurangnya jaminan ketersediaan pasokan yang memadai dari dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, wajib dibuat SK Dirjen Migas yang baru,” tegasnya melalui surat elektronik yang dikirimkan kepada redaksi Obsession News, Senin (22/12/2014).

Sedangkan beberapa kilang milik PT Pertamina (Persero) saat ini ketika dibangun puluhan tahun lalu, lanjut Binsar, didesain untuk memproduksi Premium, Kerosin, dan Solar banyak yang memproduksi BBM jenis Nafta dengan kadar Ron 70. Untuk mengoptimalkan penggunaan Nafta ini, kemudian dijadikan campuran untuk mengolah HMOC (High Octan Mogas Component) berkadar 92. Meskipun demikian nilai RON sama-sama 92 yang di-upgrade, tetapi HMOC dan Pertamax merupakan jenis yang berbeda.

Sementara, jelas dia, HMOC yang diolah dengan Nafta menjadi Premium RON 88, adalah bentuk intermediate. “Jadi, Premium yang menjadi BBM bersubsidi adalah hasil optimasi yang dikerjakan oleh pekerja Pertamina yang fresh graduate,” ungkapnya.

Lebih lanjut Binsar mengingatkan, apabila penghentian impor RON 88 dilakukan saat ini, Pertamina mengakui belum siap dan diharapkan rekomendasi Tim RTKM berlaku secara bertahap. Sebab, produksi kilang Pertamina untuk Ron 92 hanya 200 ribu barel per bulan dan Nafta lebih dari 3,5 juta barel per bulan.

“Nafta ini harganya murah sehingga harus di blending dengan RON 92 atau lebih agar bisa menjadi Premium. Oleh karena itu, Pertamina masih mengimpor RON 92 atau lebih untuk mengolah Nafta menjadi Premium. Ini fakta dan realitasnya yang ada selama ini,” tegasnya.

Jika dikatakan bahwa kilang Pertamina bisa memproduksi BBM kadar RON 92 dengan menambahkan Methyl Tertiary Butyl Ether (MTBE) yang harganya 70 persen dari harga HOMC pada Pertamax Off karena MTBE berguna untuk mengurangi kadar aromatic yang dihasilkan oleh kilang Pertamina saat ini, dan konon disebut Pertamina sedang menghitung berapa ongkosnya.

“Ini juga masih perlu di uji coba, apakah benar demikian pada prakteknya dan Pertamina harus menyiapkannya melalui proses di TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indotama) serta menyiapkan infrastruktur lainnya,” tandas Binsar Effendi yang juga Komandan Gerakan Nasionalisasi Migas (GNM).

Menurut Binsar, jika TPPI sudah beroperasi penuh maka Pertamina bisa memproduksi lebih dari 5 juta barel per bulan untuk RON 92. Tapi ini masih belum dapat memenuhi kebutuhan, sehingga masih perlu impor RON 92. Kebutuhan baru bisa diatasi jika RDMP (Refining Development Master Plan) dan kilang grass root refinery bisa beroperasi yang tentunya butuh waktu 4-6 tahun.

Seharusnya, tutur dia, juga harus dipikirkan kesiapan masyarakat pengguna sepeda motor dan angkutan umum seperti angkot dan mikrolet untuk tidak lagi menggunakan Premium dan langsung bisa membeli Pertamax. Terlebih bila tidak diberikan subsidi untuk Pertamax karena BBM yang bersubsidi itu hanyalah untuk bensin Premium, maka akan terjadi persaingan bebas antara Pertamina dan SPBU lainnya.

“Di sini lah Pertamina yang merupakan National Oil Company (NOC) kebanggaan bangsa, hanya meminta adanya persaingan yang adil. Keadilan dimaksud adalah terkait kewajiban Pertamina menanggung stok nasional. Pasalnya di negara lain ada entry barrier bagi pemain baru untuk bangun infrastruktur, dan turut menanggung stok nasional. Termasuk banyak kilang-kilang kecil yang masih produksi Ron 88, juga harus dipikirkan supaya mereka juga tidak tutup. Itu juga terkait masalah tenaga kerja dan modal yang sudah ditanamkan kalau tiba-tiba Ron 88 dihilangkan,” bebernya.

Karena baru bersifat rekomendasi dan tidak mencabut lebih dulu SK Dirjen Migas No. 933 Tahun 2013 yang dasarnya mengacu pada Perpres No. 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri dan yang memberlakukan harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura (MOPS/Mean of Platts Singapore) yang jadi penilaian produk untuk trading minyak di kawasan Asia yang dibuat oleh Platts, anak perusahaan McGraw Hill, termasuk Indonesia.

Maka terkait rekomendasi Tim RTKM untuk penghentian impor BBM RON 88 dan digantikan dengan RON 92, tegas Binsar, SPKP menyerukan kepada Pertamina untuk menolak Rekomendasi Tim RTKM pimpinan Faisal Basri tersebut.

“Meminta Pertamina sebagai BUMN Migas terbesar dan andalan negeri ini, untuk tidak perlu melaksanakan rekomendasi tersebut. Sebab yang Pertamina jalankan selama ini adalah atas tugas yang diberikan oleh Pemerintah sebagai pemilik saham 100 persen dan berdasarkan undang-undang serta turunannya,” terangnya. (Ars)

 

Related posts