Setelah Bung Karno, MPR Kaji TAP Soeharto dan Gus Dur

Obsessionnews.com – Setelah menegaskan Penetapan (TAP) MPRS 33/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno, MPR bakal mengkaji TAP terkait Presiden Soeharto dan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut, bakal mengundang keluarga Presiden ke-2 dan ke-4 RI itu pada 28-29 September 2024.
Pak Harto secara eksplisit disebut dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sedangkan Gus Dur terkait dengan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid.
Baca juga: TAP MPRS No 33 Resmi Dicabut, Bung Karno Bukan Pengkhianat Negara
Bamsoet menyebut, terdapat usulan dari Fraksi Golkar untuk menyatakan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dilaksanakan.
Beleid tersebut berbunyi, “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memerhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.”
Sementara Fraksi PKB menilai TAP MPR Nomor II/MPR/2001 otomatis tidak lagi berlaku dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Baca juga: Sukarno, Soeharto, dan Pembatasan Masa Jabatan Presiden
Menurut Bamsoet, kedua TAP tersebut akan dikaji tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya. Pihaknya juga segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi PKB MPR RI mengenai tidak berlakunya Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 yang berisi tentang pemberhentian Gus Dur dari jabatan presiden.
“Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran Pimpinan MPR RI,” tutur Bamsoet, belum lama ini.
Baca juga: Soal Ketum PBNU Tiga Periode, GP Ansor: Jangan Samakan dengan Gus Dur
TAP MPRS Nomor 33/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno dinyatakan tidak berlaku oleh MPR. Bukan persoalan penggulingan Bung Karno yang menjadi isu, tetapi adanya pasal yang menyudutkan Bung Besar terlibat pengkhianatan G30S/PKI.
“Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat maka tanggal 28-29 kita akan mengundang juga keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR, betapa indahnya dunia ini,” kata dia.
Bamsoet menyebut, MPR penting menuntaskan warisan sejarah masalah masa lalu sebagai bagian dari rekonsiliasi bangsa. Dirinya memahami adanya aspirasi agar TAP MPR mengenai Pak Harto dan Gus Dur dievaluasi karena menjadi ganjalan.
“Saya bisa menyadari bahwa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan yang selama ini dua tokoh ini terganjal,” ujarnya. (Antara/Erwin)