Jumat, 26 April 24

Sebelum Dibunuh, Terdakwa Sempat Ancam Bunuh Korban

Sebelum Dibunuh, Terdakwa Sempat Ancam Bunuh Korban

Padang, Obsessionnews – Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (25/11), kembali melanjutkan sidang pembunuhan dengan terdakwa Ilmul Khair (43).

Sidang pembunuhan terdakwa terhadap korban Dewi Yulia Sartika yang juga istri terdakwa menghadirkan tiga orang saksi.

Terdakwa yang dibawa dengan mobil tahanan kembali diteriaki oleh keluarga korban yang menunggu di PN Padang. Saksi yang dihadirkan mertua terdakwa (orang tua korban) Asril Aziz, yang merupakan  adik korban Rober dan rekan kerja korban Yulianti.

Asril Aziz dalam keterangannya mengatakan bahwa, dirinya mendapatkan informasi kalau tas korban ditemukan di Kiliran Jao Kabupaten Sijunjung, dengan berlumuran darah.

“Mendapatkan informasi tersebut istri saya menangis, lalu saya berangkat ke Kiliran Jao dan langsung ke Polsek. Saat tas yang ditemukan tadi, terdapat kartu ATM, KTP dan dompet. Pada tanggal 6 April 2015 saya melaporkan ke Polresta Padang,” kata Asril Aziz yang saat itu memakai peci warna putih.

Saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa Ilmu Khaer, pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Dewi Yulia Sartika (korban).

“Terdakwa ini pernah memukul anak saya yaitu Dewi Yulia Sartika dengan menggunakan besi pengaman mobil dan itu dilihat oleh cucu saya sendiri,” ujar Asril.

Asril menjelaska, setiap ada masalah anaknya dengan terdakwa, korban  selalu pulang ke rumah. Ia pernah melihat kondisi korban dalam keadaan lebam dan mata bengkak.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Badrun Zaini beranggotakan Yose Ana Roslinda dan Sri Hartati dan dibantu Panitera Pengganti (PP) Musinah. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.