Kamis, 25 April 24

Saksi Ahli Sebut OTT Tak Diatur dalam KUHAP di Persidangan I Nyoman Dhamantra

Saksi Ahli Sebut OTT Tak Diatur dalam KUHAP di Persidangan I Nyoman Dhamantra
* Persidangan kasus dugaan bawang putih menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari STIH Iblam Abdul Chair Ramadhan di PN Jaksel, Kamis (7/11/2019). (Foto: Kapoy/obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.comKasus yang menimpa mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra terkait dugaan suap impor bawang putih masih bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/11/2019).

Agenda sidang tersebut, menghadirkan ahli hukum pidana dari STIH Iblam Abdul Chair Ramadhan sebagai saksi  termohon dalam sidang gugatan praperadilan Dhamantra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di dalam sidang pemeriksaan Abdul menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, untuk menerapkan strategi menangkap seseorang melalui operasi senyap itu merupakan perkembangan lembaga penegak hukum.

“Jelas bahwa OTT tidak dikenal dan memang tidak diatur dalam KUHAP,” ujar Abdul dalam persidangan.

Secara prosedural, lanjut Abdul, baik dari sistem pembentukan KUHAP maupun maksud yang terkandung dalam pembentukan UU secara teologis tidak ditafsirkan lain dan berlainan bahwa OTT adalah hal lain dengan definisi, batasan, pengertian dengan tertangkap tangan.

Dia mengungkapkan, tak menemukan definisi atau kajian tentang strategi lembaga penegak hukum untuk menangkap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana melalui OTT tersebut. “Karena sampai sekarang ahli belum menemukan dalil argumentatif maupun pendekatan penafsiran baik secara teologis, teoretika terhadap pembenaran OTT itu menyimpang dari ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP,” katanya.

Sementara itu, anggota Biro Hukum KPK Togi Robson Sirait menanyakan aturan detil dari pemahaman Abdul terkait KUHAP yang tidak mengatur OTT. Menjawab pertanyaan tersebut, Abdul berdalih aturan tersebut tidak perlu dibuktikan. “Yang jelas sesuatu yang sudah menjadi ketentuan umum tidak perlu dibuktikan,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Lima orang itu, yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK). (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.