Sabtu, 20 April 24

RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Disahkan, Petani Menjerit

RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Disahkan, Petani Menjerit
* Demo petani dan kaum buruh menuntut kesejahteraan. (Foto; Vidcom)

Jakarta, Obsessionnews.com – DPR baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. RUU itu masuk menjadi salah satu RUU yang ditolak oleh mahasiswa dan para petani. Peraturan perundangan itu dikritik karena dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University yang juga Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia Dwi Andreas Santosa mengatakan, UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) menjadi ancaman bagi petani, terutama para petani kecil.

”Terdapat pasal-pasal yang mengancam pengembangan varietas yang dihasilkan petani kecil. Ini tidak ada bedanya dengan UU Sistem Budidaya Tanaman (SBT) tahun 1992,” ujarnya belum lama ini.

Undang-Undang SBPB merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SBT yang telah diajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh koalisi lembaga swadaya masyarakat karena beberapa kali terjadi kasus kriminalisasi petani pemulia benih.

MK kemudian mengabulkan permohonan dengan putusan Nomor 99/PUU-X/2012 yang menyatakan Pasal 9 Ayat (3) dan Pasal 12 Ayat (1) UU SBT bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai diskriminatif dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan petani pemulia tanaman dalam melakukan pencarian, mengumpulkan, dan mengedarkan benih.

Adapun, M Rifai dari Koalisi Kedaulatan Benih Petani dan Pangan menyebutkan, disahkannya RUU SBPB tersebut memberi jalan bagi korporasi benih dan pertanian untuk menguasai sumber genetik dan benih yang masih ada di tangan petani kecil. Hal ini juga akan membuat petani tidak berdaulat di tanahnya sendiri.

Disahkannya RUU SBPB tersebut menurutnya memberi jalan bagi korporasi benih dan pertanian untuk menguasai sumber genetik dan benih yang masih ada ditangan petani kecil.

Menurut Riai, koalisi juga mencatat adanya 22 pasal kontroversial dalam RUU SBPB. Di antaranya, Pasal 27 Ayat (3) yang menyebutkan, petani kecil yang melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) harus melaporkan kepada pemerintah.

 

Halaman Selanjutnya

Pages: 1 2

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.