Jakarta, Obsessionnews.com – Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual adalah salah satu upaya perlindungan hukum negara terhadap warga negaranya.
“Substansinya yang diatur dalam RUU ini adalah bentuk pengayoman terhadap harkat dan martabat manusia, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia di bidang hukum,” kata Ninik dalam keterangan tertulis, Minggu (18/3/2018).
Ninik mengungkapkan, pinsip-prinsip yang dikembangkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersumber pada Pancasila dan konsep negara hukum.
“Pancasila sebagai cita-cita hukum dan upaya mewujudkan negara hukum, maka atas keduanya menjadi sumber utama untuk mengutamakan pengakuan serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia,” ujarnya.
Menurut dia, RUU ini juga memberikan sarana perlindungan dalam dua bentuk sekaligus, yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan represif.
“Itulah salah satu kelebihan dari rancangan undang-undang ini, karena telah meletakkan negara hukum Pancasila sebagai dasar pijakannya. Dan itu membedakan dengan prinsip negara hukum Barat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pembentukan hukum, pelaksanaan pemerintahan dan peradilan telah diletakkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi rujukan utama.
Lahirnya negara ini karena kehendak Allah Tuhan Yang Maha Esa. Maka kehendakNyalah yang juga ingin diwujudkan yaitu ingin memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.
“Maka posisi Tuhan Yang Kuasa dalam kerangka hukum Pancasila ada suatu causa prima,” paparnya. (Poy)