Jumat, 17 Mei 24

Rio Capella akan Tentukan Jadi Justice Collaborator Hari Ini

Rio Capella akan Tentukan Jadi Justice Collaborator Hari Ini

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella tidak keberatan menjadi justice collaborator atau menjadi saksi pelaku yang bekerjasama. Pengacara Rio, Maqdir Ismail mengakui hari ini kliennya sendiri akan memutuskan apakah jadi atau tidak pilihan JC itu diambil.

“Saya kira hari ini diputuskan apakah mau jadi atau tidak. Tapi dari pak Rio-nya sendiri mau,” kata Maqdir di PN Jaksel, Jumat (30/10/2015).

Maqdir mengatakan sejak menjadi tersangka, kliennya ingin menjadi JC, akan tetapi pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan menerim atau tidak tawara dari KPK tersebut.

“Ini akan kita proses. Nanti saya belum bicara persis dengan Pak Rio. Tapi sudah dipikirkan sejak kemarin,” ucap Maqdir.

Sebelumnya, KPK disebut menawarkan Patrice Rio Capella untuk menjadi justice collaborator. Rio merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

KPK telah resmi menetapkan Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.

Pada perkara ini, Rio Capella disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.

Pemberian itu diduga terkait ‘pengamanan’ perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Kini, penyidik KPK telah resmi melakukan penahanan terhadap Rio Capella usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan KPK. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.