RI Tolak Mary Jane Diperiksa Pengadilan di Filipina

RI Tolak Mary Jane Diperiksa Pengadilan di Filipina
Jakarta, Obsessionnews.com - Pemerintah Indonesia mempersilakan pengadilan Filipina untuk memeriksa Mary Jane di Indonesia. Sebaliknya RI menolak terpidana mati kasus narkoba itu di bawa untuk diperiksa di negaranya. "Kalaupun mereka membutuhkan keterangan Mary Jane, mereka bisa mengambilnya di sini atau bisa mlalui teleconference. Itu bisa kita berikan. Tapi untuk membwa dia ke sana sulit kita kabulkan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (16/9/2016). Selain harus berhadapan dengan vonis mati pengadilan di Indonesia, Mary Jane terpidan mati kasus narkoba itu juga harus berurusan dengan pengadilan di negaranya. Di Filipina Mary dibela oleh keluarga dan pengacaranya sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Akan tetapi persidangan di Filipina ini diduga sebagai upaya untuk menghalangi eksekusi terhadap Mary Jane. Sebab proses hukum di sana belum tuntas meski sudah berjalan lama. "Sempat kita tanya (kapan selesai), tapi kan kita gak boleh paksakan," tandas Prasetyo. (Has)