Rendah, Komitmen Keterbukaan Informasi Badan Publik di Sumbar

Rendah, Komitmen Keterbukaan Informasi Badan Publik di Sumbar
Padang, Obsessionnews - Keterbukaan informasi di badan pelayanan publik di Sumatera Barat (Sumbar) belum berjalan optimal. Komitmen badan pelayanan publik sebagaimana diamanahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, belum sepenuhnya terlaksana. Buktinya, respon badan publik terhadap pemeringkatan keterbukaan informasi yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar), sangat rendah. Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal mengatakan dari 141 badan publik yang akan dilakukan pemeringkatan yang mengembalikan angket (quesioner), tidak sampai dari setengahnya. “Dari 141 badan publik yang akan dilakukan pemeringkatan untuk lima kategori, yang mengembalikan angket (quesioner) pemeringkatan hanya 47 badan publik atau 33,33 persen," ujar Syamsurizal kepada wartawan di Kantor KI Sumbar, Purus V, Padang, Selasa (20/10). Syamsurizal menjelaskan, pemeringkatan Badan Publik yang dilaksanakan KI Sumbar untuk membangun kesadaran pentingnya keterbukaan informasi publik. "Bukan sekadar pencitraan. Makin baik pengelolaan informasi pada suatu badan publik, makin maju badan publik, adanya kepercayaan dan penghargaan dari masyarakat. Makin tertutup dan semrawut pengelolaan informasi badan publik, menimbulkan ketidakpercayaan terhadap badan publik dan menunjukkan buruknya manajemen suatu badan publik. Badan publik yang terbuka meminimalkan penyelewengan oleh penyelenggara atau pelaksana badan publik" ujar Syamsurizal. Syamsu Rizal mengatakan, dari 47 badan publik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi Sumbar yang akan dilakukan pemeringkatan, yang mengembalikan quisioner hanya 24 SKPD. Selanjutnya, dari 19 Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) utama di Sumbar, baru sembilan PPID daerah yang merespon. Tidak hanya itu, dari 31 perguruan tinggi negeri dan swasta, yang mengembalikan quisioner hanya tiga perguruan tinggi. Kemudian dari 32 BUMD yang mengembalikan angket hanya sembilan dan dari 12 partai politik di Sumbar, hanya dua partai yang mengembalikan. Berdasar catatan KI Sumbar, badan publik yang tidak merespon pemeringkatan adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Pemkot Pariaman, Pemkot Sawahlunto, Pemkot Padang Panjang, Pemkot Bukittinggi, dan Pemkot Solok. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Pemkab Lima Puluh Kota, Pemkab Kepulauan Mentawai, Pembak Dharmasraya. Sedangkan, SKPD yang tidak mengembalikan angket adalah Dinas ESDM Sumbar, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas PSDA, Dinas Peternakan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perkebunan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kelautan dan Perikanan, Komnas HAM Perwakilan Sumbar. Kemudian, Badan Kesbangpol, Bapedalda Provinsi Sumbar, BKD Provinsi Sumbar, BPSK Padang, Bawaslu Provinsi Sumbar, Biro Organisasi Sekeretatian Daerah (Setda) Provinsi Sumbar, Biro Bina Sosial, Biro Umum, Biro Pengelola Aset Daerah Provinsi Sumbar, KPID Provinsi Sumbar, DPRD Provinsi Sumbar, dan Ombusman. Sedangkan, BUMD yang tidak merespon adalah Bank Nagari, PT Perkebunan Sumbare, PT Wahana Wisata, PT Grafika Jaya Sumbar, PT Balairung Citra Jaya, PDAM Agam, PDAM Bukittinggi, PDAM Solok Selatan, PDAM Tanahdatar, PDAM Payakumbuh, PDAM Pasaman, PDAM 50 kota, RS Ibnu Sina Padang, RSUP M Djamil, RS Stroke Nasional Bukittinggi, RSUD Sijunjung, RSUD Padang Panjang, RSUD Padang Panjang, RSUD Kaupaten Solok, RSUD Muaro Labuh, RSUD Pasaman Barat, RS Pasaman, RSUD Rasyidin. Selanjutnya, partai politik yang tidak merespon adalah DPW PKB, DPW PKS, DPD PDIP, DPD Partai Golkar, DPD Partai Demokrat, DPW PAN, DPW PPP, DPD Partai Hanura, DPD Partai Gerindra, dan DPD PKPI. Sedangkan PTN/PTS yang tidak merespon pemeringkatan keterbukaan informasi adalah STAI Lubuk Sikaping, UNES, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Ford de Cook, Politeknik Negeri Padang, STIE Pagaruyung, STMIK Jaya Nusa, IAIN Imam Bonjol, Universitas Baiturrahmah, UNP, Universitas Taman Siswa, STIE H Agus Salim, STAIN Batusangkar, IAIN Bukittinggi, STITNU Dharmasraya, STAI Padang Panjang, STKIP Pauh Kamba Pariaman. Kemudian, Stikes Dharmasraya, Univ M Natsir Bukittinggi, ISI Padangpanjang, Perguruan Diniyah Puteri Padangpanjang, STKIP PGRI Sumbar, Universitas Muhammadiyah Sumbar, Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Poltekes Kemenkes Padang, Akademi Akutansi Bukittinggi, Akademi Kebidanan Alifah, dan STKIP Dharmasraya. Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal mengatakan, kategori Pemeringkatan Badan Publik di Sumatera Barat meliputi SKPD, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Udaha Milik Daerah (BUMD), Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, serta Partai Politik. “Kita berharap, badan publik yang terbaik di Sumbar bisa diperhitungkan untuk pemeringkatan badan publik yang dilakukan Komisi Informasi Pusat tahun 2015. Target badan publik di Sumbar tahun ini, sekurang-kurangnya masuk 10 besar di tingkat nasional,” harap Syamsurizal. (Musthafa Ritonga)