TKD Naik Rp43 Triliun, Apkasi Nilai APBN 2026 Bawa Angin Lega

Jakarta, Obsessionnews.com — Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dari Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun. Keputusan ini dipandang sebagai sinyal positif bagi daerah setelah tahun sebelumnya mengalami pemotongan belanja cukup signifikan.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bursah Zarnubi menyebut kenaikan ini memberi ruang bernapas meski belum memenuhi usulan. “Meskipun jumlah ini masih jauh dari ideal yang diharapkan Apkasi sebesar Rp150 triliun, tambahan Rp43 triliun ini sudah sangat membantu,” ujar Bursah usai bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Apkasi menilai pemotongan TKD hingga 30 persen pada tahun lalu menekan pos kebutuhan dasar dan strategis, terutama di kabupaten dengan APBD di bawah Rp1 triliun. Kondisi itu memicu kegelisahan banyak daerah yang khawatir pembangunan dan layanan dasar terganggu.
Bursah menambahkan, jika penyaluran TKD dilakukan melalui instruksi presiden (inpres) atau bantuan presiden (banpres), diperlukan ruang dialog agar kebijakan selaras dengan kebutuhan kabupaten. “Sayang kalau ada inpres tapi tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah, karena manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat langsung,” katanya.
Wakil Ketua Umum Apkasi Mochamad Nur Arifin menekankan pentingnya mekanisme penyaluran yang tidak membebani daerah. Bupati Trenggalek ini mengusulkan tambahan dana disalurkan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) non earmark agar lebih fleksibel digunakan. “Dengan sistem DAU non earmark, daerah bisa lebih fleksibel dalam mengalokasikan dana sesuai dengan prioritas dan kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Menurutnya, pola anggaran yang terlalu terpusat di kota besar justru membatasi pelayanan kesehatan dan infrastruktur dasar di wilayah lain. Ia juga menilai penurunan TKD tahun lalu membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas. Apkasi berharap pemerintah memberi akses khusus bagi kabupaten yang berencana melakukan pinjaman daerah.
Selain soal TKD, Apkasi juga menyoroti membengkaknya belanja pegawai akibat pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu. Beban itu dikhawatirkan membuat daerah kesulitan mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 1 Januari 2027.
“Kalau pembiayaan P3K dan tenaga paruh waktu ini harus ditanggung daerah, aturan 30 persen belanja pegawai akan sulit dicapai,” kata Nur Arifin.
Untuk menjaga pelayanan dasar, Apkasi berencana meningkatkan komunikasi dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, PUPR, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kesehatan. Langkah itu dinilai penting agar alokasi lintas kementerian bisa menopang kebutuhan masyarakat di kabupaten.
Hasil kesepakatan Banggar DPR RI dan Pemerintah mengenai postur APBN 2026, termasuk tambahan TKD, dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 guna mendapatkan persetujuan akhir. (IwanLubis)