Caketum PPP Gandeng Firma Hukum untuk Antisipasi Kecurangan Muktamar

Caketum PPP Gandeng Firma Hukum untuk Antisipasi Kecurangan Muktamar
Caketum PPP Prof. Dr. KH. Husnan Bey Fananie resmi menggandeng ATS & Partner Law Firm menjelang penyelenggaraan Muktamar pada akhir September 2025 mendatang (Foto Dok. Istimewa)

Obsessionnews.com - Calon Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Prof. Dr. KH. Husnan Bey Fananie, MA resmi menggandeng ATS &Partner Law Firm menjelang penyelenggaraan Muktamar pada akhir September 2025 mendatang. Pimpinan ATS &Partner Law Firm, Achmad Taufan Soedirdjo mengatakan sebagai kuasa hukum resmi pihaknya akan mengawal Husnan Bey Fananie dalam pencalonannya sebagai Ketua Umum DPP PPP pada periode mendatang. 

"Kuasa hukum hadir untuk menjamin agar setiap tahapan berlangsung sesuai aturan AD/ART PPP. Bila ada indikasi pelanggaran, intimidasi di akar rumput atau permainan yang menciderai demokrasi partai. Kami tidak segan menempuh langkah hukum demi terciptanya pemilihan yang adil, jujur, dan berkeadilan," ujar Taufan di kantornya kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). 

ATS &Partner Law Firm siap bersinergi dengan timses untuk memastikan proses Muktamar bisa berjalan dengan baik dan mewakili aspirasi kader-kader PPP di seluruh Indonesia.

Taufan menjelaskan setelah ini ia juga akan beraudiensi dengan panitia Muktamar agar tahu aturan-aturan yang ditetapkan oleh SC pada Muktamar.

"Jangan sampai nanti ada indikasi untuk mematahkan para calon ketika akan mendaftarkan diri. Jika ada maka hal itu sangatlah tidak baik, karena PPP saat ini membutuhkan pemimpin baru yang bisa mewakili akar rumput PPP," ungkap advokat mantan santri Gontor tersebut. 

Sementara itu, Managing Partner Ahid Syaroni, menegaskan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan tim inti pemenangan Prof. Husnan di kantor ATS &Partner.

"Selain penandatanganan surat kuasa, kami juga membahas teknis pendampingan hukum dan strategi dalam menghadapi muktamar. Fokus kami adalah melindungi hak-hak Prof. Husnan sebagai calon Ketua Umum PPP," katanya. 

Ahid menambahkan, ATS &Partner Law Firm akan berkomitmen penuh mendampingi Prof. Husnan mulai dari proses pencalonan hingga pengesahan hasil muktamar.

"Langkah hukum ini bukan semata strategi politik, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga marwah partai agar proses pemilihan berjalan sah, tertib, dan transparan," tutupnya. 

Keputusan Prof. Husnan menggandeng ATS &Partner Law Firm dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan demokrasi internal PPP sekaligus menjamin keberlangsungan muktamar yang bersih dan sesuai koridor. 

Sementara Husnan mengatakan PPP sebagai rumah politik umat Islam di Indonesia kehilangan kepercayaan dari masyarakat untuk menempatkan wakilnya di DPR RI. "Di Muktamar kali ini saya rasa yang paling memprihatinkan buat kita semuanya, untuk itu kita harus mengevaluasi secara mendalam dan detail dari akar rumput dan konstituen bawah sebenarnya apa yang terjadi pada pemilu 2024 kemarin bisa kehilangan kursi, suara bahkan tidak bisa menempatkan wakil di DPR RI untuk itu kita akan sisir. Saya ingin mengajak semua pihak yang berkaitan dengan PPP membangun kembali partai ini dari kekurangannya, kehilangan dan ketidakpercayaannya. Maka yang pertama kita harus membangun marwah partai, untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dan umat," tegasnya. (rud)