Pemerintah Revisi Inpres GN-AKSA, Menko PMK: Celah Kebijakan Harus Ditutup, Korban Perlu Perlindungan Nyata

Pemerintah Revisi Inpres GN-AKSA, Menko PMK: Celah Kebijakan Harus Ditutup, Korban Perlu Perlindungan Nyata
Menko PMK Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis (10/7/2025) (Foto Dok. Humas Kemenko PMK)

Obsessionnews.comPemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana merevisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) menjadi gerakan yang lebih luas: Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA).

Hal ini ditegaskan oleh Menko PMK, Pratikno, dalam Rapat Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis (10/7/2025).

“Kita tentu prihatin dengan semakin banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terungkap ke publik. Namun di sisi lain, ini menunjukkan bahwa para korban kini mulai berani bersuara dan melapor, baik ke pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menko PMK menekankan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan harus melampaui aturan normatif semata. Dibutuhkan regulasi yang operasional dan responsif terhadap dinamika lapangan.

“Celah dalam pelaksanaan kebijakan yang ada saat ini harus ditutup. Kita tidak cukup hanya dengan aturan formal, tetapi harus menghadirkan perlindungan yang nyata dan benar-benar dirasakan korban,” tegasnya.

Revisi Inpres ini bertujuan untuk memperluas cakupan gerakan, dari yang semula hanya fokus pada kekerasan seksual terhadap anak, menjadi gerakan nasional yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, verbal, hingga kekerasan berbasis siber, dan berlaku baik untuk anak maupun perempuan.

Substansi Rancangan Inpres GN-AKPA mencakup dua komponen utama yaitu instruksi umum bagi kementerian/lembaga yang mencakup sinergi data, keterpaduan penanganan, penguatan kelembagaan dan SDM, pelaporan, serta rehabilitasi;serta instruksi khusus sesuai tugas dan fungsi masing-masing K/L.

“Kita ingin membangun ekosistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban secara menyeluruh. Sinergi dan sinkronisasi lintas sektor sangat penting,” terang Pratikno.

Menko PMK juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.

“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Keluarga, komunitas, organisasi sosial, tokoh agama semuanya harus ambil bagian dalam upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan,” ujarnya.

Revisi Inpres GN-AKPA akan dirancang selaras dengan berbagai peraturan yang telah ada, termasuk Revisi ini juga diarahkan agar selaras dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU TPKS, UU Perlindungan Anak, UU Pemda, PP TUNAS, dan Stranas PKTA, serta dilengkapi dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) agar bisa diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Rapat tingkat menteri ini dihadiri oleh para pejabat tinggi negara diantaranya Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Wakil Menteri PPN Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla, serta jajaran perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.  (Ali)