DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Obsessionnews.com - Perubahan iklim bukan lagi isu global semata. Ia kini menjelma menjadi realitas lokal yang kita rasakan seperti banjir, gagal panen, krisis air, dan suhu ekstrem. Maka dari itulah diperlukan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai upaya untuk menyatukan kekuatan pusat dan daerah dalam satu semangat yakni melindungi masa depan Indonesia lewat hukum yang berpihak pada kelestarian.
Dalam upaya memperkuat komitmen Indonesia terhadap aksi iklim global, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD RI untuk tahun 2025, pada Senin (7/7/2025) di Bali.

Forum ini menjadi langkah penting dalam menyusun kerangka hukum yang kokoh dan menyeluruh dalam merespons krisis iklim, sekaligus menjadi bentuk nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“RUU ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi refleksi tanggung jawab konstitusional sekaligus bentuk keberpihakan DPD RI terhadap daerah, komunitas rentan, dan generasi mendatang,” tegas Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, saat membuka forum bersama Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Ketua Komite II Badikenita Sitepu.
Pemilihan Bali sebagai lokasi FGD bukan tanpa alasan. Pulau ini pernah menjadi tuan rumah COP-13 tahun 2007, yang melahirkan Bali Roadmap, tonggak sejarah diplomasi iklim dunia.

“Dari Bali, Indonesia pernah memberi arah baru dalam perundingan iklim global. Kini, kita ingin mengulang semangat itu dengan melahirkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang komprehensif dan berdaya jangkau nasional. Kami mengapresiasi dukungan lintas kementerian, pemerintah daerah dan para Duta Besar negara sahabat yang hadir pada dalam forum ini. DPD RI percaya, kolaborasi global yang kuat adalah kunci menghadapi tantangan iklim secara adil dan berkelanjutan,” lanjut Sultan.
Ketua Tim Kerja RUU, Badikenita Sitepu, menjelaskan bahwa selama ini regulasi perubahan iklim di Indonesia masih bersifat sektoral, terbatas pada peraturan presiden atau menteri. RUU ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum, sekaligus mengarahkan kebijakan nasional yang lebih terstruktur dan mengikat.
RUU ini mencakup isu-isu strategis seperti transisi energi bersih, nilai ekonomi karbon dan perdagangan karbon, perlindungan wilayah pesisir dan pulau kecil, ketahanan pangan, serta mitigasi dan adaptasi bencana berbasis iklim.
“Kami mengusung prinsip keberlanjutan, partisipasi masyarakat, dan tata kelola adaptif berbasis ilmu pengetahuan serta teknologi. RUU ini juga memperhatikan isu strategis tentang transisi energi bersih, nilai ekonomi karbon, perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ketahanan pangan, pengelolaan risiko bencana berbasis iklim, dan isu strategis lainnya,” jelas Badikenita.
Forum ini juga dihadiri perwakilan duta besar negara sahabat, termasuk Dubes Seychelles, Nico Barito, yang mengisahkan bagaimana negaranya meskipun kecil namun berhasil menjaga ekosistem dan membangun ekonomi berkelanjutan.

“Seychelles adalah bukti bahwa menjaga alam tidak hanya soal idealisme, tapi juga menciptakan kesejahteraan. Kami mendukung penuh langkah program dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini,” ucap Nico.
Sultan B. Najamudin menegaskan bahwa penyusunan RUU ini tidak terlepas dari mandat global seperti Paris Agreement, UNFCCC, dan Sustainable Development Goals (SDGs). RUU ini menjadi bukti bahwa Indonesia bukan hanya peserta dalam diplomasi iklim global, tetapi juga pelaku aktif yang berani memimpin langkah konkret di dalam negeri.
“DPD RI tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi semua elemen, baik eksekutif, legislatif, pemda, masyarakat sipil, akademisi, dan dunia usaha menjadi kunci. RUU ini adalah warisan hukum untuk generasi mendatang dan investasi politik untuk keberlanjutan bumi kita. Semoga ini menjadi bukti keberpihakan kita terhadap daerah, masyarakat rentan, dan masa depan bumi,” tutup Sultan penuh harap. (Ali)





























