Pemerintah Umumkan Deregulasi Kebijakan Perdagangan untuk Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

Obsessionnews.com —Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi mengumumkan paket deregulasi kebijakan perdagangan sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif, khususnya di sektor padat karya.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers bersama di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin (30/6). Konferensi pers dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, serta Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit.
“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus untuk menciptakan dan mendorong daya saing. Deregulasi juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk serta menjaga investasi, khususnya di sektor padat karya,”ujar Menko Airlangga.
Sementara itu, Mendag Busan menyampaikan kembali, Paket Deregulasi Kebijakan Perdagangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini merupakan langkah awal arahan Presiden RI. “Pada implementasi deregulasi, ini nantinya akan dilakukan oleh masing-masing kementerian teknis terkait,”tambahnya.
Deregulasi ini meliputi dua fokus utama yaitu kebijakan impor dan kemudahan berusaha, dengan tujuan mendorong investasi, mempercepat ekspansi bisnis, serta memperkuat daya saing industri nasional.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Mendag Budi Santoso, diumumkan penggantian Permendag No. 36 Tahun 2023 jo. No. 8 Tahun 2024 dengan Permendag No. 16 s.d. 24 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur impor berdasarkan klaster komoditas—mulai dari tekstil, pertanian, perikanan, bahan kimia, barang elektronik, barang konsumsi, hingga barang non-baru.
Mendag Busan mengatakan, terdapat empat kelompok barang prioritas yang direlaksasi berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025. “Melalui Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian, pemerintah akan melakukan relaksasi terhadap sepuluh komoditas,”kata Mendag Busan.
Empat kelompok barang prioritas yang direlaksasi adalah :
Bahan Baku &Penolong Industri: Tidak lagi memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan cukup dengan Laporan Surveyor (LS).
Produk Penunjang Program Nasional (seperti nampan makanan MBG): Bebas PI dan LS.
Produk Industri Berdaya Saing (sepatu, sepeda roda dua/tiga): Cukup LS.
Produk Kehutanan: Bebas PI, wajib menyertakan Deklarasi Impor (DI).
Di sisi lain, pemerintah tidak merelaksasi impor untuk barang strategis berdasarkan Neraca Komoditas, K3LM, serta industri padat karya yang terdiri dari 2.497 kode HS.
Kemudahan Berusaha juga diwujudkan melalui Permendag No. 25 Tahun 2025 tentang STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba), dengan simplifikasi penerbitan oleh pemerintah daerah, serta Permendag No. 26 Tahun 2025 yang mencabut empat regulasi lama demi penyederhanaan birokrasi di sektor perdagangan dalam negeri.
Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dampak dari deregulasi ini agar memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. (Ali)