Permendag 14/2025 Resmi Terbit, Atur Strategi Promosi Dagang Indonesia di Pasar Global

Obsessionnews.com - Pemerintah terus memperkuat diplomasi ekonomi melalui strategi promosi dagang yang lebih terarah dan terstruktur. Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.
Permendag ini ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada14 Mei 2025. Peraturan ini menjadi pedoman resmi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menyelenggarakan promosi dagang yang membawa identitas nasional secara kuat dan konsisten di mata dunia.
“Permendag ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional, sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam,” tegas Mendag Budi Santoso.
Permendag 14/2025 mengatur secara rinci dua bentuk kegiatan promosi dagang, yaitu pameran dagang luar negeri dan misi dagang. Pada pameran dagang, diatur mengenai ketentuan teknis luas lahan minimum dan standar desain stan pameran. Luas lahan minimum yang diatur pada Permendag ini yaitu 3.500 m²untuk penyelenggaraan dan 36 m²untuk partisipasi sebagai peserta. Pemenuhan luasan minimum ini dapat dilakukan secara mandiri maupun bersamasama antar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Adapun desain stan diwajibkan mencantumkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) ditunjuk sebagai koordinator seluruh pelaksanaan promosi, termasuk laporan berkala, kurasi produk, dan komunikasi dengan perwakilan RI di luar negeri.
Permendag ini turut mengatur penggunaan elemen visual nasional berdasarkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2019, seperti: pola “Puspa Bangsa”, warna merah-putih dan papan fasia “Alun Nusantara”
Simbol-simbol ini wajib ditampilkan dalam desain stan dan materi promosi agar citra Indonesia tampil konsisten dan kuat di berbagai ajang internasional.
Pemerintah juga memberikan dukungan konkret bagi pelaku usaha Indonesia yang mengikuti kegiatan promosi luar negeri, meliputi penyediaan stan pameran, Informasi pasar dan buyer potensial, Ruang pertemuan misi dagang danlayanan jasa penerjemah.
“Pemerintah memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha agar bisa menjangkau pasar luar negeri lebih optimal. Kami hadir dari hulu ke hilir,” imbuh Mendag.
Permendag 14 Tahun 2025 dapat diunduh di:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-14-tahun-2025
Melalui Permendag 14/2025, Indonesia tidak hanya memasarkan produk, tetapi juga menyampaikan citra bangsa yang kuat dan seragam di panggung ekonomi global. (Ali)