Izin Empat Tambang Nikel Resmi Dicabut, Greenpeace Tetap Desak Pemerintah Lindungi Raja Ampat Secara Permanen!

Izin Empat Tambang Nikel Resmi Dicabut, Greenpeace Tetap Desak Pemerintah Lindungi Raja Ampat Secara Permanen!
Ilustrasi - Pemandangan destinasi wisata Raja Ampat. (Foto: Istimewa)

Obsessionnews.com - Empat perusahaan tambang nikel resmi kehilangan izin usahanya di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka pada Selasa, 10 Juni 2025, sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan potensi wisata dunia di wilayah timur Indonesia ini.

Keempat perusahaan yang terdampak keputusan ini adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

“Ini arahan langsung dari Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas. Salah satu pertimbangannya adalah menjaga kawasan geowisata Raja Ampat. Kita ingin memastikan pengelolaan sumber daya dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan,” kata Bahlil dalam keterangan pers, dilansir Rabu (11/6/2025).

Dari lima IUP yang dievaluasi pemerintah, hanya satu yang tidak dicabut, yaitu milik PT Gag Nikel. Namun Bahlil menegaskan bahwa perusahaan ini akan berada di bawah pengawasan ketat dan wajib memenuhi seluruh ketentuan lingkungan secara disiplin.

“Walaupun Gag tidak kita cabut, kita akan mengawasi secara khusus. Amdal harus ketat, reklamasi juga harus ketat. Tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan awasi sampai detail,” tegasnya.

Langkah tegas pemerintah mendapat sambutan positif dari Greenpeace. Namun organisasi lingkungan internasional itu menilai, pencabutan IUP saja belum cukup. Mereka meminta agar seluruh wilayah Raja Ampat diberi perlindungan permanen dari ancaman tambang.

“Kami khawatir izin yang sudah dicabut bisa saja terbit kembali. Kasus serupa pernah terjadi. Termasuk di Raja Ampat,” ujar Kiki Taufik, Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, dalam pernyataan resmi.

Greenpeace mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang, tidak hanya di Papua, tapi juga di pulau-pulau kecil lainnya yang rentan mengalami kerusakan ekologis.

“Konflik sosial akibat tambang juga harus jadi perhatian. Pemerintah harus melindungi warga yang menolak tambang, termasuk memastikan bahwa proses pembangunan melibatkan masyarakat adat dan lokal secara adil dan bermartabat,” tambah Kiki.

Merespon polemik kelestarian lingkungan dari publik, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan antara investasi dan kelestarian lingkungan. Pencabutan IUP ini diharapkan menjadi awal dari arah baru pembangunan yang lebih berkelanjutan, khususnya di wilayah-wilayah yang kaya ekologi seperti Raja Ampat.(Arfi)