Tunjangan Guru Non-ASN Madrasah Cair Juni 2025, Ini Syarat Lengkapnya!

Tunjangan Guru Non-ASN Madrasah Cair Juni 2025, Ini Syarat Lengkapnya!
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar. (Foto: Istimewa)

Obsessionnews.com - Kabar baik datang untuk para guru madrasah non-PNS! Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan mencairkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta yang belum bersertifikasi, khususnya mereka yang mengajar di jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK.

"Presiden Prabowo menaruh perhatian besar pada kesejahteraan guru. Salah satunya melalui insentif bagi guru non-ASN madrasah," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Rabu (7/5/2025).

Besaran tunjangannya adalah Rp250 ribu per bulan, yang akan dicairkan dua kali dalam setahun (per semester). Artinya, dalam satu tahap pencairan, masing-masing guru akan menerima Rp1,5 juta.

Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data para calon penerima dan melakukan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur. “Insya Allah, Juni 2025 sudah bisa cair,” tambah Nasaruddin.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menyebutkan, ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta yang akan menerima tunjangan ini. "Tahap pertama akan menyalurkan anggaran senilai Rp365,5 miliar," ujarnya.

Baca Juga:
Kurikulum Cinta dan Eco-theology dari Kemenag: Rawat Kerukunan, Jaga Kelestarian Alam

Siapa yang Bisa Dapat? Ini Kriterianya

1. Agar tidak salah sasaran, Kemenag menetapkan sejumlah kriteria penerima tunjangan insentif, di antaranya:

2. Masih aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di sistem GTK Madrasah.

3. Belum lulus sertifikasi guru.

4. Memiliki NPK Kemenag atau NUPTK Kemendikbud.

5. Mengajar di madrasah binaan Kemenag.

6. Berstatus guru tetap madrasah swasta (GTY atau GTTY) dengan masa kerja minimal 2 tahun.

7. Memiliki ijazah minimal S1/D4.

8. Beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu.

9. Belum pensiun (di bawah 60 tahun).

10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

11. Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain.

12. Hanya yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi GTK Madrasah.

Langkah ini bisa dilihat sebagai sinyal awal dari visi pemerintahan Prabowo untuk memperkuat sektor pendidikan berbasis agama. Dengan insentif ini, diharapkan para guru madrasah non-PNS tetap termotivasi meski belum tersertifikasi dan belum berstatus ASN.

Selain itu, ini juga menjadi pengakuan terhadap peran besar guru madrasah dalam membentuk karakter dan pendidikan generasi muda, terutama di daerah-daerah yang mengandalkan pendidikan berbasis keagamaan.(Arfi)