Setelah Pidana, Dirut Pemberitaan Jak TV Dibayangi Kasus Etik

Setelah Pidana, Dirut Pemberitaan Jak TV Dibayangi Kasus Etik
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar mengenakan rompi tahanan. (X)



Obsessionnews.com - Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar kini dibayangi kasus etik, setelah menyandang status tersangka merintangi penyidikan oleh Kejagung. Dewan Pers bakal memeriksa yang bersangkutan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik terkait pemberitaan yang dianggap Kejagung menyudutkan.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sudah menjadi wewenang instansi yang dipimpin untuk mengkualifikasi pemberitaan bermasalah secara etik. Kendati begitu, Dewan Pers menghormati langkah Kejagung yang telah mengenakan status tersangka dan penahanan kepada Tian Bahtiar.

Baca Juga:
Penangkapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Kejagung Tak Punya Wewenang Menilai Produk Pers

"Untuk menentukan apakah sebuah produk media merupakan karya jurnalistik atau bukan, itu adalah kewenangan etik Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ninik di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4).

Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Tian Bahtiar dituding menerima Rp478 juta untuk menyebarkan opini negatif kepada Kejagung terkait penanganan perkara korupsi CPO, importasi gula dan timah.

Dewan Pers, kata Ninik, bakal memeriksa dan mengklarifikasi apakah adanya pelanggaran kode etik terkait akurasi pemberitaan, termasuk adanya cover both side (informasi berimbang). Tak hanya itu, Dewan Pers juga menyoroti ada atau tidaknya perilaku wartawan yang melanggar etik dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu, bisa jadi nanti kami memanggil para pihak," kata Ninik.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, tuduhan yang dikenakan penyidik kepada Tian Bahtiar tak menyangkut institusi Jak TV sebagai media. Dia juga menerangkan Tian Bahtiar dikenakan status tersangka bukan terkait pemberitaan tetapi adanya permufakatan jahat dan merintangi penyidikan terhadap perkara yang ditangani Kejagung.

"Yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kapuspenkum. (Erwin)