Penangkapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Kejagung Tak Punya Wewenang Menilai Produk Pers

Obsessionnews.com - Penetapan tersangka diikuti dengan langkah penahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar menuai polemik. Pasalnya, penyidik menangkap Tian karena dianggap memproduksi berita yang menyudutkan Korps Adhyaksa terkait penanganan perkara korupsi CPO, importasi gula dan timah.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun menilai, kasus Tian seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik pers, bukan langsung ditrangkap atau dikriminalisasi.
Baca Juga:
Setelah Ahok, Kapan Kejagung Periksa Nicke dan Alfian Nasution?
“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik, seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf. Jika perlu, bisa dimintakan penilaian ke Dewan Pers. Bukan langsung ditangkap,”kata Hendry, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/4).
Tian dituduh menerima Rp478 juta untuk menyebarkan opini negatif menyerang Kejagung. Dia dituding pula melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih yang juga berstatus tersangka.
Hendry menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kompetensi menilai suatu karya jurnalistik. Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk itu adalah Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Penilaian terhadap berita, apakah itu negatif, beritikad buruk, atau partisan, ada di tangan Dewan Pers. Bukan lembaga lain,”tegas Hendry. (Erwin)