Pemiskinan Koruptor Tak Semudah Ucapan Prabowo

Pemiskinan Koruptor Tak Semudah Ucapan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto. (Istimewa)

 

Obsessionnews.com - Pemiskinan koruptor sebagaimana yang diucapkan Prabowo tampaknya hanya menjadi wacana. Pasalnya, KPK selaku badan antikorupsi menilai implementasi perampasan aset hasil korupsi kurang memadai.

 

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, secara prinsip, komisi antirasuah sepakat terhadap wacana tersebut. Namun dia menilai butuh payung hukum untuk memiskinkan koruptor.

Baca Juga:
Prabowo Ingin Koruptor Dihukum Berat, Faktanya?

“Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya,”kata Tessa, di Jakarta, Kamis (10/4).

 

Payung hukum pemiskinan koruptor, lanjut Tessa, butuh pembahasan serius oleh para penegak hukum bersama DPR dan pemerintah. “Tetapi secara umum, KPK mendukung Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor,”tuturnya.

 

Presiden Prabowo ketika menerima sejumlah pemimpin redaksi di Hambalang, belum lama ini, menilai pelaku korupsi perlu dihukum berat. Salah satunya dengan merampas aset hasil korupsi.

 

Sekalipun begitu, Prabowo menyebutkan, perampasan aset harus dilakukan secara adil, menyasar perbuatan pelaku tidak menyerempet kepada keluarga. Soal ini, KPK memiliki pendapat berbeda.

 

Menurut Tessa, bukan tidak mungkin hasil korupsi turut dinikmati oleh keluarga. Bahkan penegak hukum bisa menyasarnya mengikuti ketentuan yang diatur Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

“Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU),“bebernya. (Erwin)