Pasca Pemakzulan Yoon Suk Yeol, Korea Selatan Kembali Gelar Pilpres Juni Mendatang

Pasca Pemakzulan Yoon Suk Yeol, Korea Selatan Kembali Gelar Pilpres Juni Mendatang
Ilustrasi - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: Spesial)

Obsessionnews.com - Korea Selatan akan menggelar pemilihan presiden (pilpres) pada 3 Juni 2025. Keputusan ini diambil setelah Presiden Yoon Suk Yeol resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 April 2025.

Menanggapi hal ini, Perdana Menteri Han Duck-soo, yang kini menjabat sebagai presiden sementara, mengumumkan bahwa pilpres akan digelar tepat dua bulan setelah keputusan pemakzulan.

"Pemilu akan dilaksanakan pada 3 Juni, dan presiden terpilih akan langsung mulai bertugas pada 4 Juni 2025," jelas Han dalam pernyataan resminya, dilansir Selasa (8/4/2025).

Sesuai dengan konstitusi Korea Selatan, jika presiden diberhentikan, maka pemilu harus diadakan dalam waktu 60 hari. Penetapan tanggal 3 Juni dilakukan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga:
Presiden Yoon Suk-Yeol Umumkan Darurat Militer, Kondisi Politik Korea Selatan Gempar Tadi Malam

Salah satu nama yang muncul sebagai kandidat kuat adalah Lee Jae-myung dari Partai Demokrat. Lee sebelumnya pernah bertarung di pilpres 2022 dan kalah tipis dari Yoon Suk Yeol.

Namun kini, Lee menghadapi beberapa persoalan hukum yang bisa memengaruhi pencalonannya. Ia sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran undang-undang pemilu dan kasus dugaan suap.

Pemilu kali ini dinilai sangat penting bagi masa depan Korea Selatan. Setelah periode ketidakstabilan politik akibat pemakzulan, rakyat kini menaruh harapan besar pada pemimpin baru untuk memulihkan kepercayaan publik dan membawa stabilitas.

Seperti diketahui, pemakzulan Yoon terjadi setelah ia menetapkan status darurat militer pada akhir tahun lalu. Langkah ini dianggap melanggar konstitusi karena tidak sesuai prosedur dan dinilai membahayakan sistem demokrasi negara.

Pemerintah Korea Selatan memastikan bahwa seluruh proses pemilu akan berjalan transparan, demokratis, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(Arfi)