BKN Tetap Layani Pengurusan 4.005 NIP, 479 Surat dan Pertek Selama Libur Lebaran

BKN Tetap Layani Pengurusan 4.005 NIP, 479 Surat dan Pertek Selama Libur Lebaran
Ilustrasi - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif. (Foto: Web BKN)

Obsessionnews.com - Selama masa cuti bersama Lebaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memberikan layanan kepegawaian untuk masyarakat dan instansi pemerintah. Selama periode libur mulai 28 Maret hingga Senin, 7 April 2025, BKN telah menerbitkan 479 Pertimbangan Teknis (Pertek) dan 4.005 Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan PPPK.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa layanan kepegawaian tetap berjalan demi memastikan hak-hak ASN dan proses administrasi tetap terlaksana dengan baik.

"Layanan kepegawaian yang diberikan oleh BKN sangat penting, terutama untuk proses penetapan NIP, pengajuan kenaikan pangkat, promosi, mutasi, hingga pensiun. Ini adalah layanan dasar yang harus tetap berjalan sesuai standar waktu dan prosedur layanan BKN," jelas Prof. Zudan, dilansir pada Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:
Prof Zudan Bicara Maju Mundur Pengangkatan CASN dan Tagar "Kabur Aja Dulu"

Tak hanya itu, selama masa libur, BKN juga memastikan bahwa layanan digital tetap aktif. Platform seperti Sistem Informasi ASN Nasional (SIASN) dan portal pengaduan daring tetap bisa diakses oleh instansi maupun masyarakat umum. Hal ini memungkinkan proses layanan seperti usul NIP, mutasi, hingga pensiun tetap bisa dilakukan secara daring.

"Dengan sistem digital yang kami miliki, pengguna tetap bisa mengajukan permohonan meski dalam masa libur. Semua proses tetap berjalan, tidak tertunda," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan BKN dalam menjaga produktivitas selama libur Lebaran menjadi bukti keseriusan instansinya dalam mendukung kebutuhan ASN dan instansi pemerintah lainnya.

"Dengan dukungan tim siaga dan pemanfaatan teknologi digital, seluruh permohonan tetap diproses dengan baik," tutupnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen BKN untuk terus hadir dan memberikan pelayanan kepegawaian secara maksimal, kapan pun dibutuhkan.(Arfi)