Guru Besar Unhan Gugat UU TNI, Ada Udang di Balik Batu?

Guru Besar Unhan Gugat UU TNI, Ada Udang di Balik Batu?
Gugatan uji materi UU TNI oleh Guru Besar Unhan di MK dicurigai memuat agenda terselubung. (Ilustrasi/Instagram)


Obsessionnews.com - Kontroversi pengesahan UU TNI berlanjut dengan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain mahasiswa, anggota TNI aktif juga ikut melakukan gugatan. Koalisi Masyarakat Sipil mencurigai adanya agenda terselubung dari uji materi yang dimohonkan Kolonel Sus Halkis yang juga Guru Besar di Universitas Pertahanan.

Anggota koalisi dari Imparsial yakni Ardi Manto Adiputra menilai, sekalipun Kolonel Halkis memiliki hak konstitusional, namun poin-poin gugatan yang diajukan patut dikriisi. Pasalnya, yang bersangkutan meminta perluasan kompetensi jabatan sipil untuk TNI aktif dan penghapusan ketentuan larangan berbisnis bagi prajurit.

Baca Juga:
Ditanya Alasan Dukung RUU TNI, Pendemo: Saya Enggak Tahu...

"Koalisi mengendus adanya upaya perluasan peran dan fungsi TNI di ranah sipil," kata Ardi, di Jakarta, Kamis (27/3).

Koalisi menilai, upaya tersebut merupakan arus balik reformasi militer karena berupaya mengembalikan dwifungsi TNI. Setelah kurang sempurna melalui jalur parlemen, kini berjuang melalui uji materi di MK. Sebagai bentuk perlawanan, koalisi juga berniat untuk mengajukan uji materi UU TNI.

"JR (judicial review) ini adalah bentuk korektif atas UU TNI yang bermasalah secara formil dan material. Langkah JR ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi konstitusonal warga dalam menyikapi UU TNI yang bermasalah," sambungnya.

Baca Juga:
Sahkan RUU TNI di Tengah Penolakan Publik, Puan: Aspirasi Semua Elemen Sudah Didengar

Dikatakan, proses legislasi di DPR bermasalah secara formil dan materil. DPR tidak menyasar substansi pasal yang mendorong profesionalisme militer. "Seperti reformasi peradilan militer (yang harusnya mencabut ketentuan pasal 74 UU TNI), penyusunan RUU Tugas Perbantuan Militer, modernisasi alutsista, kesejahteraan prajurit, problematika Transparansi dan akuntabilitas, hingga Kekerasan terhadap warga sipil," ujarnya.

Seluruh fraksi di parlemen, kata dia, malah setuju mengesahkan pasal yang memperluas penempatan TNI di jabatan sipil, pengaturan OMSP (operasi militer selain perang) yang karet dan terlalu luas, pelucutan kewenangan otorisasi oleh DPR terhadap OMSP dalam keputusan politik dan kebijakan politik negara sebagai landasan OMSP, serta penambahan kewenangan yang lain. (Erwin)