Pelaku Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina Layak Dihukum Mati

Obsessionnews.com - Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, mendukung langkah Kejaksaan Agung yang membuka opsi penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Pernyataan ini disampaikan menyusul wacana penjatuhan hukuman mati bagi koruptor dalam kasus-kasus besar yang merugikan negara dan rakyat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa jika ditemukan faktor yang memberatkan, terutama dalam situasi pandemi Covid-19, maka hukuman mati bisa saja dijatuhkan. Sementara perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina berlangsung pada 2018-2023, yang juga era pandemi.
Baca Juga:
Pertamina Jewer SPBU Nakal
Ateng Sutisna menilai bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sangat menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
“Korupsi di masa pandemi adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan tidak manusiawi. Di saat rakyat menderita, mereka malah mengambil keuntungan pribadi. Ini kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya,” kata Ateng, di Jakarta, Jumat (21/3).
Ateng juga menyoroti dampak korupsi yang sangat besar terhadap kesejahteraan rakyat dan perekonomian negara. Kerugian negara akibat praktik korupsi ini dinilai mencapai angka yang fantastis dan berdampak luas. “Kerugian negara akibat korupsi sangat berdampak pada kesejahteraan rakyat. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada langkah konkret agar tidak terulang kembali,” keluhnya.
Baca Juga:
Kasus Pertamina Tak Tuntas, Jangan Ragu Praperadilankan Jaksa Agung
Dengan adanya opsi hukuman mati, Ateng berharap para pelaku korupsi yang diancam hukuman berat akan terbuka untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran kejahatan ini.
“Wacana hukuman mati bagi koruptor ini akan membuat para pelaku berpikir ulang sebelum melakukan aksinya. Ini akan menjadi efek jera yang nyata,” tambahnya.
Ateng pun berharap langkah ini menjadi momentum memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kita harus bersatu dalam memberantas korupsi. Dukungan terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor adalah langkah tegas untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya. (Erwin)