Penolakan Publik Tak Mempan, RUU TNI Selangkah Lagi Disahkan

Obsessionnews.com - Penolakan publik terhadap pembahasan RUU TNI tak mampu memengaruhi DPR dan pemerintah. RUU TNI yang dikhawatirkan membuka jalan kembali dwi fungsi tinggal selangkah lagi disahkan.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebutkan, RUU TNI bakal diparipurnakan pada Kamis (20/3). Sedangkan pada Rabu (19/3), RUU TNI tinggal menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus).
Baca Juga:
Nasdem Setuju RUU TNI Dibawa ke Paripurna dengan Catatan
“Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua,” kata Dave.
Menurutnya, kekhawatiran banyak pihak bahwa RUU TNI bakal mengembalikan dwi fungsi sudah terbantahkan. “Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” tutur politisi Golkar itu.
Baca Juga:
Tolak RUU TNI, Supremasi Sipil Harus Jadi Fondasi Demokrasi Indonesia
Dikatakan, praktik selama ini membolehkan perwira aktif menjabat institusi sipil. Setidaknya ada 10 menurut UU TNI sebelum revisi yakni, Kemenko Polhukam, Sekretariat Militer Presiden, BIN, BSSN, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, BNN, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan revisi menambah empat kementerian/lembaga yang bisa dijabat perwira aktif yaitu Kejaksaan Agung, Bakamla, BNPT, dan BNPB. “Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional,”ujarnya.
Adanya penolakan, lanjut Dave, merupakan hal wajar. Namun dia menegaskan, RUU TNI tidak melenceng dari fungsi utama pertahanan negara dan tegaknya supremasi sipil dan supremasi hukum.
“Kalau polemik pro-kontra itu hal lumrah. Akan tetapi semua sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan dengan kembalinya dwi fungsi TNI itu tidak mungjin terjadi,” katanya. (Erwin)