Didakwa Korupsi dan Rintangi Penyidikan, Hasto Pertanyakan Supremasi Hukum

Didakwa Korupsi dan Rintangi Penyidikan, Hasto Pertanyakan Supremasi Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3). (X)

Obsessionnews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto kini telah menyandang status terdakwa, setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3). Sekalipun menyatakan siap untuk mengikuti seluruh proses, namun Hasto mempertanyakan supremasi hukum.

Hasto merasa menjadi tahanan politik, dalam sidang, banyak pula pendukungnya yang mengenakan pakaian bertuliskan "#Hasto Tahanan Politik" pada bagian belakang. Setelah mendengarkan dakwaan, Hasto semakin yakin perkara yang membelitnya merupakan kriminalisasi.

Baca Juga:
Diam-diam Limpahkan Perkara Hasto, KPK Terapkan Taktik Pengecut

"Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita," kata Hasto.

 

Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Dia menganggap proses penyidikan yang dijalaninya dipaksakan. Begitu pula ketika perkaranya kini mulai diadili.

Baca Juga:
Apakah Ada Jejak Harun Masiku di Rumah Djan Faridz?

Dirinya berharap keadilan bisa ditegakkan, karena merasa tak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. KPK dalam tingkat penyidikan hingga penuntutan sekarang ini hanya mendaur ulang perkara pokok yang telah inkrah. 

"Ini muatan kriminalisasi politik, menciptakan ketidakpastian hukum, dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya. Jadi ini terjadi akibat abuse of power," tuturnya. (Erwin)