ASN Jakarta Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas

ASN Jakarta Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas
ASN Jakarta dilarang mudik pakai mobil dinas. (Ilustrasi/X)


Obsessionnews.com - ASN di Jakarta dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Gubernur Pramono Anung mengaku sedang merumuskan sanksi kepada ASN yang melanggar.

Pram meminta seluruh ASN mematuhi aturan ini. Dia mengingatkan bahwa mobil dinas merupakan fasilitas untuk ASN menjalankan tugas, bukan untuk kepentingan lainnya.

Baca Juga:
ASN Diberikan Cuti Tahunan dan Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas

"Kalau ada yang melakukan, pasti kami akan beri sanksi. Sanksinya nanti akan kami rumuskan," kata Pram, di Jakarta, Rabu (12/3).

Jumlah ASN di Jakarta sekitar 54.000 orang. Sementara cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025 selama 28 Maret-7 April 2025.

"Siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran," kata Pram. (Erwin)