THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim dan Pensiunan Cair 17 Maret

THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim dan Pensiunan Cair 17 Maret
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tanggal pencairan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim dan pensiunan. (Tim Media Prabowo)

 

Obsessionnews.com — Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang. Prabow mengaku telah menandatangani peraturan pemerinah (PP) terkait itu.

 

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).

Baca Juga:
THR Karyawan Swasta, BUMN, BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Prabowo menyampaikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing. Adapun untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

 

"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujarnya.

Baca Juga:
Horeee... Prabowo Pastikan Ojol Terima THR

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran. Dia mengatakan, pemerintah menyadari mobilitas masyarakat akan sangat tinggi dalam momentum libur ini.

 

Dengan begitu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama dua pekan masa liburan Idulfitri, dan diskon harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

 

Selain itu, THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD dan, Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. (Erwin)