Program Bantuan Masjid atau Mushola dari Kemenag Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Obsessionnews.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla pada tahun 2025. Program ini juga mencakup dukungan bagi rintisan masjid dan mushalla ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tempat ibadah di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa program bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional. Tujuan utamanya adalah mendukung pengelolaan masjid dan mushalla agar lebih optimal dan berfungsi tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat.
“Bantuan ini tidak hanya ditujukan untuk pembangunan fisik dan sarana prasarana, tetapi juga untuk memperkuat peran masjid dan mushalla dalam kehidupan sosial serta keagamaan,” ujar Abu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Abu menambahkan bahwa inisiatif ini juga sejalan dengan arahan Menteri Agama terkait ekoteologi, yang merupakan implementasi dari semangat Deklarasi Istiqlal. Oleh karena itu, salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah operasional untuk rintisan masjid ramah lingkungan.
“Kami mendorong masjid dan mushalla untuk menanam pohon serta memperbaiki fasilitas sanitasi guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman,” jelasnya.
Adapun bantuan yang diberikan, Kemenag menyediakan beberapa kategori bantuan dengan nominal yang berbeda, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid;Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi mushalla;Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan dan Rp10 juta untuk operasional rintisan mushalla ramah lingkungan.
Pihak Kemenag menekankan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, artinya dana yang diberikan bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau perbaikan, melainkan sebagai dorongan bagi masyarakat dan jamaah untuk turut serta dalam pengembangan dan perawatan masjid mereka.
Lalu, apa saja persyaratan yang harus dilengkapi, dan seperti apa proses pendaftarannya, berikut informasinya yang telah dirangkum Obsessionnews.com dari berbagai website resmi kemenag.go.id:
Syarat dan Prosedur Pengajuan Bantuan
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa masjid atau mushalla yang ingin mengajukan bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushalla.
3. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman resmi SIMAS Kemenag.
4. Selain itu, pemohon juga wajib melengkapi dokumen pendukung, seperti:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).
- Fotokopi SK Pengurus.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Foto kondisi bangunan sebelum rehabilitasi.
- Fotokopi surat keterangan status tanah.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/mushalla.
- Surat pernyataan keabsahan dokumen yang bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani oleh ketua pengurus.
- Tahapan Pengajuan dan Jadwal Pendaftaran
Proses pengajuan bantuan ini dilakukan secara bertahap dengan jadwal sebagai berikut:
- 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online.
- 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan.
- 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana yang dilakukan secara bertahap.
Arsad juga menambahkan bahwa pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA, yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman resmi SIMAS Kemenag. Bagi pengelola masjid dan mushalla yang memerlukan contoh dokumen persyaratan, dapat mengakses referensinya melalui tautan berikut: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.(Arfi)





























