Mulai 3 Maret 2025, BI Buka Layanan Tukar Uang Lewat Aplikasi PINTAR

Mulai 3 Maret 2025, BI Buka Layanan Tukar Uang Lewat Aplikasi PINTAR
Ilustrasi - Tumpukan uang rupiah. (Foto: Dokumen Spesial)

Obsessionnews.com - Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang rupiah bagi masyarakat dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri 2025, mulai Senin (3/3/2025) hingga 27 Maret 2025. Program ini berlangsung dengan sistem pemesanan melalui aplikasi PINTAR di pintar.bi.go.id.

Melalui aplikasi PINTAR, BI mengoptimalkan layanan penukaran uang yang memungkinkan masyarakat untuk memilih jadwal dan lokasi penukaran, menghindari antrean dan kepadatan di lokasi penukaran, serta memastikan distribusi uang lebih merata dan efisien.

Agar kebutuhan masyarakat akan uang layak edar (ULE) baru terpenuhi, selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025, BI telah menyiapkan total uang sebesar Rp180,9 triliun yang tersebar di 4.000 titik di seluruh Indonesia. Setiap orang diberi batas maksimal penukaran, yaitu Rp4,3 juta, naik dari tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp4 juta.

Baca Juga:
Dukung Kebijakan Diskon Lebaran, Pelita Air Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik

 
Dirangkum dari berbagai informasi, lebih detailnya, berikut syarat dan cara menukarkan uang melalui aplikasi PINTAR dari BI.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru di BI:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan di lokasi dan jadwal yang dipilih saat pendaftaran online.
2. Wajib menunjukkan bukti pemesanan (baik dalam bentuk digital atau cetak).
3. Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi rapi, tidak direkatkan dengan selotip, staples, atau perekat lainnya.
4. Penukaran tidak dapat diwakilkan, sehingga wajib membawa KTP asli saat melakukan transaksi.
5. Batas maksimal penukaran uang baru adalah Rp4,3 juta per orang.
6. Penukaran hanya dapat dilakukan selama persediaan uang baru masih tersedia di lokasi yang dipilih.

Cara Daftar Penukaran Uang Baru di aplikasi PINTAR:

1. Kunjungi situs resmi BI di pintar.bi.go.id melalui perangkat smartphone atau komputer.
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
3. Pilih provinsi dan lokasi penukaran uang yang diinginkan.
4. Pilih tanggal penukaran sesuai dengan ketersediaan slot yang tersedia.
5. Isi data diri, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif.
6. Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan, sesuai dengan pecahan yang tersedia.
7. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan dalam bentuk digital.
8. Simpan bukti pemesanan ini dan tunjukkan saat menukarkan uang di lokasi yang telah dipilih.

Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu mengantre lama di lokasi penukaran, karena penjadwalan sudah diatur secara sistematis oleh BI.(Arfi)