Mendagri Diminta Sanksi Kepala Daerah yang Mangkir Retret

Obsessionnews.com - Mendagri Tito Karnavian diminta menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang mangkir retret. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, retret kepala daerah bersifat wajib dan dibutuhkan disiplin tinggi agar memahami tugas, fungsi dan kewenangannya.
Presiden Prabowo Subianto diketahui telah melantik 961 kepala daerah di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2). Belakangan, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menerbitkan instruksi agar kader yang menjadi kepala daerah menunda retret merespons penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:
Manut Instruksi Mega, Masinton Tunda Ikut Retret Kepala Daerah
“Pelaksanaan retreat kepala daerah merupakan program wajib yang harus dijalani oleh gubernur, bupati dan wali kota,” kata Ahmad Iriawan di Jakarta, Jumat (21/2).
“Program retreat tersebut penting diikuti dengan kedisiplinan tinggi agar kepala daerah mampu memahami tugas, fungsi dan kewenangannya serta dinamika kebijakan dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pemberian materi oleh narasumber yang kompeten dan profesional dalam kegiatan tersebut,” sambungnya.
Baca Juga:
Megawati Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil dari PDIP Tidak Ikut Retreat?
Dengan begitu, dirinya meminta agar Mendagri Tito memonitor dan mengawasi secara langsung proses pelaksanaan retreat serta melakukan pengecekan rutin kedisiplinan dan kehadiran kepala daerah selaku peserta dalam mengikuti program tersebut.
Menurutnya, penjatuhan sanksi tidak berlebihan. Sebab, selain harus menaati ketentuan perundang-undangam, kepala daerah juga harus dan wajib menjalankan program nasional.
“Dalam hal terdapat peserta kepala daerah tidak menjalankan kewajibannya mengikuti seluruh program retreat dan tidak disiplin selama mengikuti program, selaku Anggota Komisi II DPR RI, saya meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan sanksi administratif,” kata politisi Golkar itu. (Erwin)