KNKT Diusulkan Jadi Lembaga Mandiri

Obsessionnews.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) diusulkan menjadi badan yang mandiri independen dengan alokasi anggaran khusus. Tanpa penguatan, KNKT tidak memiliki anggaran untuk melakukan investigasi.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebutkan, KNKT seharusnya setara dengan BMKG dan Basarnas. Terlebih, kedudukan KNKT sudah diatur melalui Perpres Nomor 102 Tahun 2022.
Baca Juga:
Sebelum Jatuh, KNKT Sebut Lion Air Alami Kerusakan Dua Kali
"Sebaiknya KNKT dipisahkan sebagai institusi mandiri, seperti halnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang dulu bagian dari Kementerian Perhubungan. Juga disediakan dana cadangan," kata Djoko, di Jakarta, Sabtu (15/2).
Menurutnya, efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah berdampak pada KNKT. Hal ini akan menjadi penilaian yang buruk bagi KNKT pada saat audit ICAO (International Civil Aviation Organization) dan IMO (International Maritime Organization).
Dia menyinggung, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (13/2), KNKT diketahui tidak memiliki anggaran untuk melakukan investigasi.
"Keberadaan KNKT sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportai. Komite Nasional Keselamatan Transportasi adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi," ujarnya.
Djoko mengaku miris mengetahui KNKT tak memiliki dukungan anggaran. Sementara kecelakaan transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, kerugian harta benda.
Sedangkan investigasi kecelakaan korban jiwa, dan/atau transportasi penelitian terhadap adalah kegiatan penyebab kecelakaan transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif agar tidak terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama. (Erwin)