Prabowo Batalkan Kebijakan Bahlil, Pengecer Boleh Jual Gas Melon

Prabowo Batalkan Kebijakan Bahlil, Pengecer Boleh Jual Gas Melon
Ketua Harian DPP Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Obsessionnews)

 

Obsessionnews.com - Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan membolehkan pengecer menjual LPG 3 kg atau gas melon. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (4/2) ini. 

 

Menurut Dasco, kebijakan melarang pengecer menjual gas melon bukan berasal dari Bahlil. Prabowo langsung mengambil keputusan membatalkan kebijakan ESDM sambil melihat situasi.

Baca Juga:
Kelangkaan Tabung Gas Melon Harus Selesai Sebelum Ramadan

"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali,”kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pagi tadi.

Namun demikian, Prabowo mempersilakan kalau ESDM berkeinginan menjadikan pengecer menjadi sub pangkalan. Proses ini bisa dilakukan sambil jalan tanpa melarang pengecer menjual tabung gas subsidi.

Baca Juga:
LPG 3 Kg Langka, Bahlil Jadi "Trending Topic"

“Pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," ujar Dasco.

 

Dikatakan, Prabowo sudah berkomunikasi dengan DPR sejak Senin (3/2) malam. Prabowo juga menangkap semangat ESDM melakukan penertiban dengan membuat larangan pengecer menjual LPG 3 kg agar tidak terjadi penjualan di atas HET. 

 

Kendati begitu, lanjut Dasco, Prabowo meminta Bahlil untuk mengaktifkan kembali pengecer menjual gas melon “Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," ujarnya. (Erwin)