Kelangkaan Tabung Gas Melon Harus Selesai Sebelum Ramadan

Obsessionnews.com - Kelangkaan LPG 3 kg atau tabung gas melon harus selesi sebelum Ramadan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menerapkan kebijakan menetapkan pengecer menjadi sub pangkalan untuk memantau distribusi dan menjaga penjualan jual tak melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Meitri Citra Wardani menilai kebijakan tersebut turut dipengaruhi oleh penurunan kuota subsidi LPG 3 kg untuk tahun 2025 yang lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya. Penyesuaian yang terjadi sekarang ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Baca Juga:
LPG 3 Kg Langka, Bahlil Jadi "Trending Topic"
“Misalnya pada tahun 2024, distribusi LPG 3 kg mencapai 414.134 metrik ton, sementara kuota tahun ini hanya sebesar 407.555 metrik ton. Akibat kebijakan penyesuaian kuota ini adalah menimbulkan efek di tengah masyarakat seperti yang dkeluhkan belakangan ini,” Meita, di Jakarta, Senin (3/4) malam.
“Untuk itu, DPR mendorong agar proses transisi ini tidak berlangsung lama dan mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kelangkaan gas di tingkat pengecer dapat segera teratasi sebelum Ramadan tiba mengingat potensi permintaan atas energi juga akan meningkat,” kata dia.
Baca Juga:
Kelangkaan LPG 3 Kg, Apa Kata DPR?
Dirinya mengaku prihatin melihat kelangakaan gas melon akibat kebijakan pelarangan penjualan di tingkat pengecer.
Kendati demikian, Meitri menyatakan, DPR dapat memahami alasan pemerintah dibalik pelarangan penjualan gas melon di tingkat eceran.
“Secara prinsip, kami dapat memahami bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diawasi dan tepat sasaran,” tuturnya.
Selain itu, dia menanggap kebijakan tersebut bukan hanya untuk memastikan harga jual gas melon sesuai HET tetapi untuk melindungi konsumen, khususnya rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun Meitri mengingatkan bahwa pengecer gas melon sudah memiliki tempat khusus di hati masyarakat.
Selain mudah dijangkau, keberadaan warung pengecer ini juga berhasil mencegah terjadinya antrean panjang di pangkalan resmi. “Pemerintah harus proaktif dalam ‘menjemput bola’ dengan mendorong warung pengecer ini agar dapat segera terdaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran warung pengecer sebagai mitra penyalur perlu difasilitasi dan dikawal langsung jika perlu untuk mengatasi potensi hambatan teknis dan administratif dalam prosesnya di lapangan,” kata Meitri. (Erwin)