Fenomena Pecah Ban di Tol Cipali

Oleh: Bambang Widjanarko, Tire & Rim Consultant
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah & D.I.Yogyakarta
Beberapa hari lalu ramai beredar video amatir di media sosial membahas soal banyaknya kendaraan pribadi maupun niaga yang mengalami pecah ban dan velg di jalan tol Cipali. Berbagai macam komentar dilontarkan oleh para Netizen menimpali video tersebut, antara lain adalah tentang cara mengajukan ganti rugi terhadap pengelola tol.
Perlu saya klarifikasi disini, bahwa tidak ada satu pun produk ban yang sengaja di design oleh pabriknya agar tahan perhadap benturan (impact resistance). Yang ada hanya ban yang tahan untuk pemakaian jangka panjang ( wear resistance ) dan ban yang tahan terhadap tusukan dan goresan (cut and tear resistance). Itu pun tidak seluruhnya berlaku, mengingat bahwa karet compound sebagai bahan baku ban secara dalil fisika pasti kalah kuat dibanding besi atau batu.
Jadi ban apapun yang menghantam bibir lubang dan benda padat lainnya di sepanjang jalan seperti batu, besi atau trotoar pasti akan mengalami kerusakan. Bahkan ban dengan tingkat kekerasan seperti ban untuk keperluan militer (militairy purpose) pun tidak di-design secara khusus untuk menghantam lubang.
Sebelum adanya jalan tol trans Jawa kasus pecah ban, velg mobil dan motor pada musim penghujan lebih sering dialami oleh para pengemudi kendaraan bermotor, namun sejak tersambungnya tol trans Jawa kasus seperti ini sudah jauh berkurang.
Dahulu setiap musim penghujan tiba, pasti penjualan ban dan velg selalu meningkat, karena para pengendara menghindari aquaplaning (hilang kendali di atas lapisan air) dan banyak yang rodanya membentur bibir lubang di jalan.
Kasus-kasus yang kerap terjadi kala ban membentur bibir lubang dikenal di kalangan teknisi ban sebagai impact burst (benturan), cut burst (terpotong), dan run flat (kehabisan udara). Bukan lantas berarti semua kendaraan tidak boleh melintasi jalanan rusak dan bebatuan. Boleh saja, karena yang tidak boleh adalah menghantam lubang di jalan, kalau melindas boleh saja.
Ada perbedaan jelas antara menghantam lubang dengan melindas lubang. Menghantam lubang terjadi karena pengemudi dikejutkan oleh kemunculan lubang secara tiba-tiba pada kecepatan tinggi, sedangkan melindas adalah melintasi lubang secara perlahan-lahan.
Jika pengemudi sudah mengetahui adanya jalanan rusak, maka secara otomatis dia akan menurunkan kecepatannya ketika melintasinya.





























