Nusron Wahid Tak Mampu Tindak Pemagaran Laut di Tangerang

Nusron Wahid Tak Mampu Tindak Pemagaran Laut di Tangerang
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (X)




Obsessionnews.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku tak bisa menindak pihak yang melakukan pemagaran hingga sepanjang 30 km lebih di Pantai Utara Tangerang. Alasannya, belum diketahui pasti alasan pelaku memagar laut.

Nusron mengibaratkan kasus pemagaran dengan pencurian. Pelaku belum bisa disebut mencuri kalau belum tertangkap. "Kalau dia belum melakukan perbuatan mencuri enggak bisa kita tangkap," kata Nusron, di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (15/1).

Baca Juga:
Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Mungkinkah Dibongkar?

Dia juga tidak bisa memastikan apakah maksud pemagaran untuk reklamasi. Politikus Golkar menganggap hal itu sebatas dugaan saja. Terlebih, hingga kini belum ada laporan resmi mengenai pagar laut itu.

"Selama belum ada legal standing, legal formal, kita tidak bisa melakukan apa-apa. Kita tidak bisa menangkap atau menindak seseorang," ujarnya.

Baca Juga:
Mustahil, Nelayan Bangun Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Pantai Tangerang

Penanggung jawab pemagaran laut di Tangerang disebut-sebut Agung Sedayu Group, yang turut menggarap PIK 2. Pada akhir Desember 2024, Nusron menyebut PIK 2 bermasalah karena kategori PSN untuk pariwisata sementara dari rencana tata ruang dan tata wilayah tidak sesuai.

Sedangkan mengenai kisruh pagar laut, Nusron menyebut hal itu menjadi urusan KKP.

Baca Juga:
Bos PBNU Sebut PSN PIK 2 Banyak Masalah

Anggota Komisi IV DPR Rajiv meminta agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab dan apa motivasinya.

Politikus Nasdem mengapresiasi langkah KKP yang menyegel lokasi. DPR juga berencana melakukan kunjungan spesifik ke lokasi.

"Kami akan segera melakukan kunjungan spesifik ke lokasi kejadian untuk melihat lebih dekat dan mendengar pengakuan warga setempat," ujarnya. (Erwin)