Mustahil, Nelayan Bangun Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Pantai Tangerang

Obsessionnews.com - Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di Pantai Utara Tangerang tak mungkin dibangun oleh nelayan. Sebaliknya, nelayan menjadi korban atau pihak yang paling terdampak dari adanya pagar laut itu. Terlebih, pembangunan pagar laut membutuhkan kocek tinggi yang besar kemungkinan dibangun oleh pengembang yang berkepentingan di kawasan pesisir.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Johan Rosihan menilai pengakuan kelompok yang mengatasnamakan nelayan JRP sebagai pihak memasang pagar laut sebatas klaim. Dia malah mendorong pemerintah serius mengusut pembangunan pagar laut yang turut berdampak pada ekosistem.
Baca Juga:
Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30,16 Km di Tangerang Rugikan Nelayan, Negara Jangan Diam
"Saya ingin menegaskan bahwa klaim kelompok nelayan JRP tersebut tidak berdasar dan perlu diverifikasi secara mendalam. Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang bertugas mengawasi sektor kelautan dan perikanan, saya menyatakan bahwa tindakan pemagaran laut yang berdampak pada akses nelayan tradisional dan ekosistem pesisir adalah tindakan serius yang harus diusut tuntas," ujar Johan.
Menurutnya, nelayan tradisional di wilayah pesisir utara Tangerang selama ini telah menjadi korban dari adanya pagar laut tersebut.
"Nelayan kita telah menyampaikan keluhan tentang sulitnya mengakses area penangkapan ikan, dan sangat tidak masuk akal jika mereka justru disebut sebagai pihak yang memasang pagar ini," tambahnya.
Dia mendorong agar pemerintah daerah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait legalitas dan pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran ini. Pemerintah juga perlu melibatkan masyarakat lokal dalam proses penyelesaian masalah ini.
"Pemagaran laut seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jika tidak ada izin atau kajian lingkungan yang jelas, tindakan ini adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Sebagai Wakil Rakyat, Johan menyerukan agar hak-hak nelayan tradisional dilindungi. “Saya juga ingatkan kepada siapapun yang punya proyek pagar ini, berhentilah kalian mengadu domba rakyat ini dengan klaim-klaim tidak bertanggung jawab seperti ini, untuk makan sehari-hari saja Nelayan kita saja susah, apalagi berpikir untuk memagari laut sepanjang 30 km lebih, mustahil lah, baiknya kalian ngaku saja dan bertanggung jawab jawab atas kejahatan yang sudah kalian lakukan ini,” ujar Johan. (Erwin)