Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun per-2025

Obsessionnews.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia kini naik menjadi 59 tahun.
Sebelumnya, diketahui bahwa usia pensiun pekerja di Indonesia masih 58 tahun di tahun 2024. Batas usia pensiun ini akan terus naik hingga maksimal 65 tahun pada 2043.
Baca Juga:
LPDB-KUMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Kepada Anggota Koperasi
Adanya aturan ini tentunya berpengaruh pada hak pekerja atas program program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut manfaat pensiun.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun.
Dengan adanya aturan ini, jika nantinya pekerja tetap dipekerjakan saat sudah masuk usia pensiun, pekerja tersebut bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. Pada PP yang sama turut membatasi paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.(Arfi)