Kejati DKI Tahan Eks Kadis Kebudayaan Jakarta

Obsessionnews.com - Penyidik Kejati DKI mengenakan status penahanan terhadap eks Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana (IWH). Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dalam perkara korupsi di lingkungan dinas kebudayaan.
Kasipenkum Kejati DKI Syahron Hasibuan mengatakan, Iwan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan. Selain Iwan, Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta M Fairza Maulana (MFM) juga turut ditahan.
"IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Syahron, di Jakarta, Senin (6/1).
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Iwan dan Fairza, seorang pengelola event organizer (EO) berinisial GAR turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menuduh Iwan dan Fairza mengadakan proyek atau kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI yang dibiayai APBD secara melawan hukum. Keduanya mengadakan kegaitan menggunakan sanggar-sanggar fiktif yang diurus GAR. Tersangka GAR pula yang menampung uang untuk kepentingan Iwan dan Fairza. Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," kata Kasipenkum. (Erwin)