Kejagung Tersangkakan 5 Korporasi Timah, Kejar Kerugian Negara Rp271 Triliun

Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka korporasi dalam perkara korupsi timah 2015-2022. Terhadap lima tersangka korporasi itu, Kejagung membebankan pidana uang pengganti kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan kelima tersangka korporasi yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kelimanya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dari tambang timah.
Baca Juga:
Badai Korupsi Timah: Kembalikan Pengelolaan Tambang Sesuai Konstitusi dan Wujudkan Koperasi
"Dengan dana-dana yang ada apabila nanti bisa dikembalikan kepada pemerintah, untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1).
Jaksa Agung menyebut, jajaran berhasil membuktikan adanya kerugian lingkungan dalam perkara timah. Menurutnya, hal itu tidak mudah. Maka penyidik mengembangkan penyidikan dengan menjerat korporasi.
Baca Juga:
Prabowo Minta Jaksa Agung Tidak Diam, Kesal Koruptor Divonis Rendah
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febria Adriansyah merinci beban uang pengganti. Dari total Rp271 triliun, PT RBT menanggung Rp38 triliun, PT SBS (Rp23 triliun), PT SIP (Rp24 triliun), PT TIN (Rp23 triliun) dan CV VIP (Rp42 triliun).
Menurut Febrie, untuk menentukan siapa yang menanggung sisa Rp119 triliun dari kerugian Rp271 triliun masih menunggu penghitungan BPKP.
"Dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti,” ungkap Febrie. (Erwin)