Wacana Denda Damai untuk Koruptor Layu dengan Sendirinya

Wacana Denda Damai untuk Koruptor Layu dengan Sendirinya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Dok/Kementerian Hukum)


Obsessionnews.com - Wacana pemberlakuan denda damai kepada pelaku korupsi layu dengan sendirinya. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang melontarkan wacana kontraproduktif itu kini meminta agar isu tersebut dihentikan.

Dirinya juga memastikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan menerapkan kebijakan tersebut. Politisi Gerindra mengaku melontarkan wacana denda damai korupsi sebatas untuk memberi komparasi penyelesaian kasus hukum.

Baca Juga:
Denda Damai, Modus Baru untuk Korupsi

"Saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12).

Menurutnya, tindak pidana ekonomi juga merugikan keuangan negara. Namun dalam penyelesaiannya bisa dilalui dengan jalur denda.

Dia memastikan pemerintah tetap mengikuti UU Tipikor dalam memberantas korupsi. "Sudah clear bahwa itu (denda damai) diterapkan untuk tindak pidana ekonomi," tuturnya.

Wacana denda damai yang dilontarkan Supratman menuai kritikan tajam. Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai wacana tersebut sama saja mencari pembenaran untuk korupsi.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan institusi tidak bisa menerapkan denda damai dalam perkara korupsi, kecuali tindak pidana ekonomi. (Erwin)