KPK Umumkan Hasto Tersangka Merintangi Penyidikan Harun Masiku

Obsessionnews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi menyandang status tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan Hasto menjadi tersangka kasus merintangi penyidikan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Dalam konferensi pers di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12), Setyo menyebut ditemukan bukti yang cukup dalam menetapkan Hasto. Penyidik menuduh Hasto sengaja merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Baca Juga:
Status Tersangka, Jadi Kado Natal Hasto Kristiyanto
"Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangin atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Setyo.
Hasto dijerat Pasal 21 UU Tipikor. Penetapan tersangka terhadap Hasto sudah tak mengagetkan karena surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap yang bersangkutan telah lebih dulu beredar.
Baca Juga:
Hasto Jadi Tersangka, KPK Jadi Alat Bungkam?
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo. (Erwin)