Kenaikan PPN 12 Persen di Tengah Menurunnya Daya Beli, Musibah Warga Jakarta

Obsessionnews.com - Kebijakan pemerintah menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dianggap memberatkan warga Jakarta. Terlebih, kebijakan tersebut diterapkan di tengah menurunnya daya beli masyarakat.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Dwi Rio Sambodo menilai, kondisi ekonomi di Metropolitan masih belum pulih sepenuhnya pasca-pandemi Covid-19. Hal itu diketahui dari tingginya angka pengangguran.
Baca Juga:
Dikritisi, Rencana Kenaikan PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional
"Dalam Konteks Jakarta, kebijakan umum anggaran Pemprov DKI Jakarta Tahun 2025 menyebutkan bahwa tingkat pengangguran terbuka masih tinggi belum bisa kembali seperti sebelum pandemi," kata Rio, di Jakarta, Rabu (18/12).
Dikatakan, sekalipun kenaikan PPN 12 persen ditujukan kepada barang dan produk tertentu hal itu bisa berdampak pada kenaikan komoditas. Rio mengingatkan pula bahwa rasio gini Jakarta tergolong tinggi yaitu 0,42 persen. Sedangkan angka kemiskinan sebesar 4,44 persen.
Menurutnya, banyak opsi yang bisa dilakukan pemerintah sebagai program penguatan ekonomi. Dibanding menaikan pajak, pemerintah sebaiknya fokus pada peningkatan produksi nasional.
"Kenaikan PPN 12 persen di tengah melemahnya daya beli masyarakat menjadi kebijakan yang sangat memberatkan," ungkapnya. (Erwin)