Singgung Partai Cokelat di Tiktok, Yulius Disanksi Teguran Tertulis

Obsessionnews.com - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Yulius Setiarto dikenakan sanksi teguran tertulis buntut ucapannya mengenai Partai Cokelat (Parcok) melalui Tiktok. Yulius dianggap melanggar etika anggota DPR dengan menyinggung intervensi Parcok pada Pilkada 2024.
Sanksi teguran tertulis dibacakan oleh Ketua MKD Nazarudin Dek Gam selepas mengklarifikasi yang bersangkutan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). Ditegaskan pula bahwa sanksi yang dijatuhkan bersifat final dan mengikat.
Baca Juga:
Usut Partai Cokelat, MKD Jaga Kehormatan DPR Apa Polri?
"MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto, SH. MH No anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Nazaruddin.
Dalam pemeriksaan, Nazaruddin menolak kalau dianggap melanggar etik karena lontaran yang disampaikan melalui medsos. Sebaliknya, dia meminta klarifikasi dari Polri terkait tudingan itu.
Baca Juga:
Membatasi Politik Kepolisian
"Kalau ada klarifikasi itu perdebatan isu maupun polemik mengenai campur tangan kepolisian RI dalam pilkada 2024 ini bisa lebih cooling down bisa lebih ditenangkan karena ada klarifikasi," katanya.
Eksistensi Parcok disuarakan PDIP dalam perhelatan Pilkada 2024. Malahan, partai banteng mewacanakan untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau di bawah TNI. Sejauh ini, DPR melalui Komisi III belum memanggil Kapolri untuk menyampaikan klarifikasi terkait Parcok. (Erwin)